Apa Kesalahan dari Kedua Orang Tersebut ?

Ratko Mladic merupakan seorang pemimpin operasi militer mengetahui pasukannya melakukan operasi penembakan dan menyebar teror serta pembunuhan pada warga sipil dengan maksud memusnahkan populasi muslim Bosnia di Srebrenica dan di Sarajevo. Mladic juga dikenal sebagai “Jagal Bosnia” atas kejahatan perang yang dilakukannya dan bersembunyi setelah akhir perang 1995 dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Mahkamah Kejahatan Perang PBB untuk Yogoslavia memberikan putusan bahwa mantan pemimpin militer Serbia Bosnis tersebut telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  Sementara Kasus Radovan Karadzic ia merupakan seorang atasan yakni pimpinan politik pemerintahan Serbia di Bosnia yang kekuasaannya mencakup mengomandori pasukan militer pemerintahan Serbia di Bosnia dan memiliki kekuasaan untuk mengangkat, mempromosikan dan memberhentikan pejabat-pejabat militer yang telah melakukan kejahatan perang dan ia telah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang yang dilakukannya pada Maret 2016 dengan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.

Kesimpulannya, berdasarkan kekuasaan dan wewenang yang mereka berdua miliki, mereka telah mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya yang telah terlibat atau akan terlibat kejahatan. Namun mereka tidak menggunakan sama sekali wewenang dan kekuasannya tersebut untuk mencegah, menindak ataupun menghukum pelaku atas tindakan kejahatan tersebut.

Apa Unsur Pokok yang ada dalam kasus Radovan Karadzid dan Ratko Mladic ini ?

  1. Adanya hubungan subordinasi antara komandan dan pelaku kejahatan menurut hierarki rantai komando. Dalam kasus Radovan Karadzid dan Ratko Mladic, saat terjadinya pelanggaran yang menyebabkan menderitanya ribuan manusia di Bosnia Serbia, status mereka adalah pemimpin. Sehingga bawahan yang melakukan kejahatan dibawah kepemimpinannya maka pemimpinlah yang bertanggungjawab dalam prinsip pertanggungjawaban komando.
  2. Perlu dibuktikan bahwa komandan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasukan. Hal ini sering disebut the mens rea of command responsibility. Dalam hal ini atasan mengetahui atau beralasan untuk mengetahui bahwa telah terjadi kejahatan atau sedang dilakukan kejahatan di bawah komandonya sedang atau akan atau bahkan telah melakukan pelanggaran Hukum Internasional (Shandy Victor Hezkia Mewoh,2019).
  3. Komando telah gagal melakukan melakukan pencegahan dan penghukuman terhadap pelaku kejahatan pelanggaran.  Radovan Karadzid dan Ratko Mladic sebagai pemimpin yang memiliki wewenang legal obligation atau kewajiban hukum telah gagal atau lalai digunakan untuk menghentikan, mencegah, menindak dan pengendalian termasuk tidak menghukum akan tindakan anak buahnya. Sehingga telah gagal melakukan kontrol efektif dan patut bertanggungjawab berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando.