Ahli Waris

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1) Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan keduabelah pihak masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, apabila keduabelah pihak sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Yang berhak menjadi ahli waris ada empat golongan besar, antara lain :

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata);
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris; dan
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Ketentuan Hukumnya 

Menurut KUHPerdata, yang berfungsi sebagai aturan umum, dan berbagai peraturan pajak yang lebih spesifik seperti UU No. 7 Tahun 1983 yang telah direvisi oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta UU No. 19 Tahun 1997 yang berkaitan dengan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang prosedur penagihan pajak, ketentuan-ketentuan ini menyatakan bahwa utang pajak dapat ditransfer kepada ahli waris. Penghapusan utang pajak, termasuk pembayarannya, terbatas pada nilai warisan yang diwariskan. Transfer utang pajak ini dianggap sah di bawah hukum perdata sesuai dengan regulasi yang ada, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar