PerdataMateri Hukum

Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi

Probo Pribadi S.M, S.H, M.H
1375
×

Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai kewajiban ahli waris untuk melunasi utang pajak yang masih terhutang oleh pewaris mereka. Dijelaskan bagaimana undang-undang memaksa para ahli waris untuk mengambil alih tanggung jawab pajak dari pewaris yang sudah meninggal, terutama melalui sistem perpajakan self-assessment yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penjelasan ini diperdalam dengan rujukan pada UU No. 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, yang menyatakan bahwa utang pajak termasuk sanksi administratif seperti bunga dan denda dapat ditagihkan kepada ahli waris hingga jumlah nilai warisan yang diwariskan.

Artikel ini juga memberikan pandangan tentang ketentuan hukum perdata dan administrasi pajak terkait dengan warisan dan kewajiban pajak yang berlaku, serta membedah peran Direktorat Jenderal Pajak dalam mengatur dan menagih pajak di Indonesia.

Pendahuluan

Pajak merupakan suatu perikatan, dimana perikatan ini berisi hak dan kewajiban antara negara dengan warga negaranya. Pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.” Dalam Pasal 23A UUD 1945 telah diatur ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menagih jumlah pajak yang kurang dibayar yang akan menjadi utang pajak dan menjatuhkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. 

Adapun ketentuan umum pembayaran pajak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di Indonesia, sistem perpajakan yang diterapkan adalah sistem Self Assesment.

Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak. Namun, Subjek Pajak belum tentu merupakan Wajib Pajak. Dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa “yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap.”

Disini dapat diambil kesimpulan bahwa warisan yang belum terbagi adalah merupakan Subjek Pajak mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Namun apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban pajak dialihkan kepada ahli waris. 

Menurut UU No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa “utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk Sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga jika Wajib Pajak yang bertindak sebagai pewaris meninggal dunia, maka akan terjadi perpindahan kekayaan. 

Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, yakni:

  1. Orang pribadi, meliputi wajib pajak yang belum menikah dan suami yang merupakan kepala keluarga;
  2. Hidup berpisah, wajib pajak orang pribadi dengan status perpajakan yang merupakan wanita yang meski menikah dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  3. Pisah harta, merupakan suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisah harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih terpisah, meliputi wanita menikah namun diluar kategori hidup berpisah dan pisah harta. Wajib pajak ini memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya; dan
  5. Warisan belum terbagi, merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. 

Seorang wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan, melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak.

Ahli Waris

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1) Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan keduabelah pihak masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, apabila keduabelah pihak sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Yang berhak menjadi ahli waris ada empat golongan besar, antara lain :

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata);
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris; dan
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ketentuan Hukum Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris Wajib Pajak Orang Pribadi
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Ketentuan Hukumnya 

Menurut KUHPerdata, yang berfungsi sebagai aturan umum, dan berbagai peraturan pajak yang lebih spesifik seperti UU No. 7 Tahun 1983 yang telah direvisi oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta UU No. 19 Tahun 1997 yang berkaitan dengan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang prosedur penagihan pajak, ketentuan-ketentuan ini menyatakan bahwa utang pajak dapat ditransfer kepada ahli waris. Penghapusan utang pajak, termasuk pembayarannya, terbatas pada nilai warisan yang diwariskan. Transfer utang pajak ini dianggap sah di bawah hukum perdata sesuai dengan regulasi yang ada, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hak Waris
Opini

Literasi Hukum – Mengetahui kedudukan hak waris dalam hukum waris, termasuk ketika menghadapi kasus langka seperti orang yang memiliki kelamin ganda. Artikel ini menjelaskan perspektif Islam terkait dengan khuntsa, jenis…