
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, yakni:
- Orang pribadi, meliputi wajib pajak yang belum menikah dan suami yang merupakan kepala keluarga;
- Hidup berpisah, wajib pajak orang pribadi dengan status perpajakan yang merupakan wanita yang meski menikah dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- Pisah harta, merupakan suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisah harta dan penghasilan secara tertulis;
- Memilih terpisah, meliputi wanita menikah namun diluar kategori hidup berpisah dan pisah harta. Wajib pajak ini memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya; dan
- Warisan belum terbagi, merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Seorang wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan, melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.