Siapa yang menanggung ongkosnya?
Masalah ini juga bukan sekadar soal urutan waktu antara pertumbuhan dan pemulihan. Ini adalah soal distribusi kekuasaan. Siapa yang menikmati keuntungan pembangunan, dan siapa yang dipaksa menanggung bebannya?
Dalam praktiknya, manfaat ekonomi dari proyek-proyek ekstraktif sering terkonsentrasi pada pelaku usaha, investor, dan jaringan kekuasaan yang memiliki akses terhadap kebijakan. Sebaliknya, biaya ekologisnya justru didistribusikan kepada mereka yang posisi tawarnya paling lemah: masyarakat adat, petani, nelayan, warga pesisir, dan komunitas yang hidup di sekitar kawasan industri, tambang, atau proyek berskala besar lainnya. Mereka yang kontribusinya paling kecil terhadap kerusakan justru kerap menanggung dampak yang paling besar.
Karena itu, logika “rusak dulu” tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu memuat pilihan politik tentang siapa yang boleh diuntungkan dan siapa yang boleh dikorbankan. Dalam bentuk seperti ini, pembangunan tidak lagi tampil sebagai agenda kesejahteraan bersama, melainkan sebagai mekanisme pemindahan beban kepada kelompok yang paling rentan secara sosial dan hukum.
Logika lama yang semakin sulit dipertahankan
Argumen bahwa negara harus lebih dulu melewati fase pembangunan yang “kotor” juga semakin sulit dipertahankan. Kita tidak hidup dalam konteks sejarah yang sama dengan negara-negara yang pertama kali melakukan industrialisasi tanpa batas lingkungan yang jelas. Hari ini, konsekuensi ekologis dari model ekonomi yang eksploitatif sudah diketahui dengan sangat terang. Pilihan teknologi yang lebih bersih, instrumen kebijakan yang lebih preventif, dan pendekatan pembangunan yang lebih berkelanjutan bukan lagi sesuatu yang asing.
Karena itu, hukum lingkungan modern semestinya tidak bekerja dengan logika menerima kerusakan lalu merapikannya kemudian. Hukum lingkungan harus bergerak dengan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan keadilan antargenerasi. Tugas kebijakan publik bukan sekadar mengelola akibat setelah terjadi kerusakan, tetapi membatasi sebab-sebab yang sejak awal berpotensi menghancurkan lingkungan dan hak hidup warga.
Pada akhirnya, tolok ukur pembangunan tidak boleh berhenti pada seberapa cepat izin diterbitkan atau seberapa besar investasi masuk. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu menjaga batas ekologis tanpa mengorbankan hak konstitusional warga. Sebab pembangunan yang sah secara administratif belum tentu sah secara konstitusional. Dan ketika hukum dipakai untuk menormalisasi kerusakan, di situlah hukum kehilangan fungsi perlindungannya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.