Literasi Hukum - Apakah kerusakan lingkungan memang harus diterima sebagai ongkos yang wajar dari pembangunan? Atau justru kebijakan kita sedang menormalisasi penghancuran lingkungan atas nama pertumbuhan ekonomi? Pertanyaan ini makin mendesak dijawab ketika ambisi pembangunan terus dipacu, sementara daya dukung ekologis justru semakin tertekan.
Di titik inilah Environmental Kuznets Curve (EKC) menjadi relevan untuk dibaca, bukan sekadar sebagai model ekonomi, melainkan juga sebagai cara pandang negara tentang makna kemajuan. EKC berangkat dari asumsi bahwa pada tahap awal pertumbuhan, kenaikan pendapatan per kapita biasanya dibarengi dengan meningkatnya kerusakan lingkungan. Setelah melewati titik tertentu, pertumbuhan ekonomi dianggap akan mendorong teknologi yang lebih bersih, kesadaran publik yang lebih tinggi, dan pada akhirnya perbaikan kualitas lingkungan. Dengan kata lain, kerusakan diposisikan sebagai fase awal yang kelak akan terkoreksi dengan sendirinya.
Sebagai hipotesis akademik, gagasan itu masih dapat diperdebatkan. Persoalan yang lebih serius muncul ketika logika tersebut bergeser dari deskripsi ilmiah menjadi justifikasi kebijakan. Ketika asumsi “rusak dulu, pulih kemudian” diterjemahkan ke dalam perizinan, proyek strategis, dan prioritas investasi, kerusakan lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai keadaan yang harus dicegah sejak awal. Ia justru berisiko diterima sebagai tahap yang dianggap normal dalam perjalanan menuju kemajuan.
Krisis ekologis yang sah secara administratif
Inilah inti persoalannya. Banyak krisis ekologis di Indonesia tidak lahir dari tindakan yang sepenuhnya gelap atau terang-terangan melawan hukum. Sebaliknya, ia sering tumbuh dari keputusan yang sah secara administratif: izin yang diterbitkan, konsesi yang diperluas, syarat yang dilonggarkan, pengawasan yang dilemahkan, dan pembiaran yang dibungkus dengan bahasa kepentingan strategis. Karena itu, persoalan ekologis tidak selalu dapat dijelaskan semata-mata sebagai kegagalan penegakan hukum. Dalam banyak keadaan, ia justru berakar pada desain kebijakan yang terlalu toleran terhadap eksploitasi.
Akibatnya, hukum administratif tidak lagi berfungsi terutama sebagai pagar pembatas, melainkan kerap bergeser menjadi instrumen fasilitasi. Perizinan lebih sering dipahami sebagai jalan mempercepat proyek daripada alat untuk memastikan bahwa batas ekologis tidak dilampaui. AMDAL, yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan, dalam praktik tertentu kerap diperlakukan sekadar sebagai prasyarat prosedural untuk melanjutkan kegiatan usaha. Ketika pencegahan dikalahkan oleh percepatan, yang terjadi bukan perlindungan lingkungan, melainkan administrasi atas kerusakan.
Bertabrakan dengan konstitusi
Logika “tunggu sampai kaya baru pulihkan” sesungguhnya bertabrakan dengan dasar konstitusional negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam kerangka yang sama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, serta menegaskan asas kehati-hatian dalam penyelenggaraannya. Artinya, konstitusi dan undang-undang tidak memberi ruang bagi negara untuk menunda perlindungan lingkungan sampai pertumbuhan ekonomi dianggap cukup tinggi.
Karena itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat diperlakukan sebagai janji masa depan. Ia bukan hadiah yang baru akan dipenuhi ketika negara sudah lebih makmur. Hak tersebut melekat pada warga negara pada saat ini juga. Negara tidak memiliki dasar pembenaran untuk membiarkan pencemaran, deforestasi, rusaknya ruang hidup, atau meningkatnya risiko bencana dengan alasan bahwa semuanya akan dipulihkan nanti, ketika ekonomi sudah tumbuh lebih besar.
Di sinilah problem konstitusional itu menjadi nyata. Warga diminta menanggung polusi, kehilangan sumber penghidupan, air yang tercemar, pesisir yang tergerus, atau ancaman kesehatan hari ini demi janji pertumbuhan yang manfaatnya belum tentu dibagi secara adil. Ketika perlindungan lingkungan ditunda, yang sebenarnya ditunda bukan hanya pemulihan alam, tetapi juga pemenuhan hak warga negara.
Siapa yang menanggung ongkosnya?
Masalah ini juga bukan sekadar soal urutan waktu antara pertumbuhan dan pemulihan. Ini adalah soal distribusi kekuasaan. Siapa yang menikmati keuntungan pembangunan, dan siapa yang dipaksa menanggung bebannya?
Dalam praktiknya, manfaat ekonomi dari proyek-proyek ekstraktif sering terkonsentrasi pada pelaku usaha, investor, dan jaringan kekuasaan yang memiliki akses terhadap kebijakan. Sebaliknya, biaya ekologisnya justru didistribusikan kepada mereka yang posisi tawarnya paling lemah: masyarakat adat, petani, nelayan, warga pesisir, dan komunitas yang hidup di sekitar kawasan industri, tambang, atau proyek berskala besar lainnya. Mereka yang kontribusinya paling kecil terhadap kerusakan justru kerap menanggung dampak yang paling besar.
Karena itu, logika “rusak dulu” tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu memuat pilihan politik tentang siapa yang boleh diuntungkan dan siapa yang boleh dikorbankan. Dalam bentuk seperti ini, pembangunan tidak lagi tampil sebagai agenda kesejahteraan bersama, melainkan sebagai mekanisme pemindahan beban kepada kelompok yang paling rentan secara sosial dan hukum.
Logika lama yang semakin sulit dipertahankan
Argumen bahwa negara harus lebih dulu melewati fase pembangunan yang “kotor” juga semakin sulit dipertahankan. Kita tidak hidup dalam konteks sejarah yang sama dengan negara-negara yang pertama kali melakukan industrialisasi tanpa batas lingkungan yang jelas. Hari ini, konsekuensi ekologis dari model ekonomi yang eksploitatif sudah diketahui dengan sangat terang. Pilihan teknologi yang lebih bersih, instrumen kebijakan yang lebih preventif, dan pendekatan pembangunan yang lebih berkelanjutan bukan lagi sesuatu yang asing.
Karena itu, hukum lingkungan modern semestinya tidak bekerja dengan logika menerima kerusakan lalu merapikannya kemudian. Hukum lingkungan harus bergerak dengan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan keadilan antargenerasi. Tugas kebijakan publik bukan sekadar mengelola akibat setelah terjadi kerusakan, tetapi membatasi sebab-sebab yang sejak awal berpotensi menghancurkan lingkungan dan hak hidup warga.
Pada akhirnya, tolok ukur pembangunan tidak boleh berhenti pada seberapa cepat izin diterbitkan atau seberapa besar investasi masuk. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu menjaga batas ekologis tanpa mengorbankan hak konstitusional warga. Sebab pembangunan yang sah secara administratif belum tentu sah secara konstitusional. Dan ketika hukum dipakai untuk menormalisasi kerusakan, di situlah hukum kehilangan fungsi perlindungannya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.