Bertabrakan dengan konstitusi
Logika “tunggu sampai kaya baru pulihkan” sesungguhnya bertabrakan dengan dasar konstitusional negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam kerangka yang sama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, serta menegaskan asas kehati-hatian dalam penyelenggaraannya. Artinya, konstitusi dan undang-undang tidak memberi ruang bagi negara untuk menunda perlindungan lingkungan sampai pertumbuhan ekonomi dianggap cukup tinggi.
Karena itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat diperlakukan sebagai janji masa depan. Ia bukan hadiah yang baru akan dipenuhi ketika negara sudah lebih makmur. Hak tersebut melekat pada warga negara pada saat ini juga. Negara tidak memiliki dasar pembenaran untuk membiarkan pencemaran, deforestasi, rusaknya ruang hidup, atau meningkatnya risiko bencana dengan alasan bahwa semuanya akan dipulihkan nanti, ketika ekonomi sudah tumbuh lebih besar.
Di sinilah problem konstitusional itu menjadi nyata. Warga diminta menanggung polusi, kehilangan sumber penghidupan, air yang tercemar, pesisir yang tergerus, atau ancaman kesehatan hari ini demi janji pertumbuhan yang manfaatnya belum tentu dibagi secara adil. Ketika perlindungan lingkungan ditunda, yang sebenarnya ditunda bukan hanya pemulihan alam, tetapi juga pemenuhan hak warga negara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.