Studi Kasus Nyata: Ironi Korupsi Jiwasraya, Timah, dan Asabri

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi contoh konkret bagaimana kerugian BUMN berdampak langsung pada keuangan negara. BPK memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, yang kemudian membuat Pemerintah harus mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun untuk menutup kerugian tersebut.

Tidak hanya itu, Kasus PT Timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung menjadi ilustrasi paling gamblang. Nilai kerugiannya yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun mencerminkan betapa vitalnya posisi BUMN dalam perekonomian nasional. Begitu pula dengan ASABRI, di mana dana yang dikorupsi berasal dari iuran prajurit TNI dan anggota Polri.

Akibatnya, jika kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, maka penyelesaian kasus semacam itu tidak bisa lagi menggunakan pendekatan hukum tindak pidana korupsi, yang mana tentu saja menjadi paradoks besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pergeseran Paradigma: Negara Menarik Diri dari Tanggung Jawab?

Pada hakikatnya, UU No. 1 Tahun 2025 telah menjadi batu ujian baru bagi arah kebijakan negara. Pemisahan antara kerugian BUMN dan kerugian negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4B, sejatinya bukan sekadar perubahan redaksional normatif, melainkan sebuah representasi pergeseran paradigma yang menyentuh akar tanggung jawab negara terhadap kekayaan nasional.

Jika kekayaan negara yang dipisahkan untuk BUMN dianggap bukan lagi bagian dari keuangan negara, maka negara secara normatif telah menarik diri dari tanggung jawab perlindungan aset publik. Pada gilirannya, hal ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam penegakan hukum.

Mengaburkan Prinsip Akuntabilitas Publik

Di sisi lain, perubahan ini dapat dilihat sebagai bentuk pengaburan prinsip public accountability yang selama ini menjadi tiang utama pengelolaan keuangan negara. Dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan hukum. Oleh sebab itu, ketika instrumen pengawasan seperti BPK dibatasi ruang geraknya, maka secara otomatis fungsi checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pun terancam lumpuh.

Langkah Korektif Mendesak: Judicial Review dan Penguatan Tata Kelola

Negara tidak boleh berdiri sebagai penonton, karena sesungguhnya BUMN bukan entitas bisnis biasa; ia adalah perpanjangan tangan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk kesejahteraan sosial.

Maka dari itu, sudah waktunya negara melakukan langkah korektif. Pertama, judicial review terhadap Pasal 4B harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kesesuaiannya dengan prinsip keuangan negara dalam UUD 1945. Selain itu, penguatan tata kelola BUMN melalui regulasi turunan yang berpihak pada transparansi, profesionalisme, dan efisiensi mutlak diperlukan, termasuk membuka akses publik terhadap laporan keuangan, audit, dan penunjukan manajemen BUMN.