Literasi Hukum - Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Gempuran Korupsi BUMN dan Satir "Klasemen Liga Korupsi"
Maraknya pemberitaan tentang tindak pidana korupsi akhir-akhir ini semakin menggugah keresahan publik. Masyarakat, terutama netizen, menyuarakan kekecewaannya melalui berbagai platform digital. Bahkan, muncul "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" sebagai bentuk satir terhadap banyaknya pejabat dan pihak di lingkup pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus korupsi.
Ironisnya, daftar klasemen tersebut didominasi oleh kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN. Sebut saja perkara Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ada pula kasus PT Asuransi ASABRI dengan kerugian sebesar Rp22,78 triliun, serta Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Polemik Baru: Pasal 4B UU BUMN Hapus Status Kerugian Negara
Di tengah gempuran fakta-fakta ini, revisi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN justru memicu polemik baru. Secara spesifik, Pasal 4B dalam UU tersebut menyatakan bahwa modal dan kekayaan BUMN adalah milik perseroan, bukan bagian dari keuangan negara.
Artinya, kerugian BUMN tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, meskipun pada praktiknya, negara masih melakukan penyertaan modal dan menanggung akibat dari kerugian tersebut. Ini menjadi sebuah perubahan fundamental dalam lanskap hukum BUMN di Indonesia.
Tulis komentar