Landasan Hukum Sebelum Revisi: Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara
Sebelum UU No. 1 Tahun 2025 disahkan, definisi keuangan negara dalam UU No. 17 Tahun 2003 sangat jelas. Definisi tersebut mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain, seperti BUMN.
Dengan demikian, kerugian BUMN dapat ditafsirkan sebagai bagian dari kerugian negara karena menyangkut aset negara yang dipisahkan untuk kepentingan usaha negara. Terlebih lagi, posisi ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap berada dalam lingkup keuangan negara sepanjang negara masih memiliki kontrol dan tanggung jawab atasnya. Oleh karena itu, pendekatan formalistik yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara tidak dapat diberlakukan secara mutlak.
Dampak Mengerikan: Pelemahan Audit BPK dan Penegakan Hukum
Konsekuensinya, dengan dikecualikannya kerugian BUMN dari definisi kerugian negara, ruang lingkup audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) otomatis menyempit. Padahal, BPK, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006, memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk BUMN. Namun, dengan adanya pemisahan ini, audit terhadap BUMN bisa dianggap sebagai audit terhadap entitas privat, bukan keuangan negara.
Lebih jauh lagi, dampaknya akan sangat luas. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian bisa kehilangan dasar yuridis dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Hal ini terjadi karena unsur krusial “merugikan keuangan negara” tidak dapat lagi dibuktikan.
Tulis komentar