Literasi Hukum - Tulisan ini akan membahas antinomi antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Jika terjadi konflik antara dua tujuan hukum ini, manakah yang harus diprioritaskan? Keadilan atau kepastian?

Pembelahan Hukum antara Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum

Seorang ahli hukum dan filsuf hukum asal Jerman, Gustav Radbruch, mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam kondisi faktual berjalannya hukum antara ketiga tujuan hukum tersebut seringkali mengalami kebuntuan layaknya dua keping mata uang yang berbeda. Di satu sisi, hukum dengan tujuan kepastian bisa saja melenceng dari keadilan, namun di sisi lain keadilan yang diwujudkan tidak memenuhi kepastian.

Contoh faktual dari percabangan dua tujuan tersebut adalah kasus Nenek Asyani yang diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, dengan tuduhan mencuri kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Padahal, kayu jati tersebut ditebang dari lahan milik Asyani yang sudah dijual pada tahun 2010.

Dalam kasus ini, koin antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Di satu sisi, keadilan tidak pantas seseorang yang hanya mengambil papan kayu jati, apalagi berdalih di tanahnya sendiri, diseret ke pengadilan dan dihukum meski kemudian divonis hukuman percobaan. Di sisi lain, memang harus demikian jika ingin ada kepastian hukum, sekecil apapun dan sebanyak apapun alasan yang kita buat untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum melalui pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pasti akan diutamakan.