Keterangan Saksi Yang Bersifat Bebas

Dalam pelaksanaan persidangan pidana, kebebasan saksi dalam memberikan keterangan perlu dijamin agar keterangan yang disampaikan bebas dari keraguannya. Pemberian keterangan yang sebenar-benarnya, yaitu yang bebas dari keraguan, perlu untuk dijamin kebebasan pengutaraannya meskipun keterangan yang disampaikan akan memberatkan maupun memperingan salah satu pihak dalam persidangan.

Adanya kemungkinan untuk memperberat maupun memperingan salah satu pihak menyebabkan saksi perlu untuk dilindungi kebebasannya, hal ini tercermin dari Pasal 173 KUHAP yang menyatakan bahwa ketika kehadiran terdakwa menjadi halangan dalam pemberian keterangan saksi, maka saksi tersebut dapat memberikan keterangan dalam persidangan tanpa hadirnya terdakwa.

Arti penting saksi tidak hanya terletak pada apakah ia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, namun juga apakah kesaksiannya itu relevan atau tidak dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi

Alat bukti keterangan saksi memiliki nilai kekuatan pembuktian yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Harus mengucapkan sumpah atau janji. Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP dan Pasal 160 ayat (4) KUHAP.
  2. Keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti adalah setiap keterangan saksi yang didengarnya sendiri, yang dilihat dan yang dialaminya sendiri.
  3. Pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari hasil pemikiran bukan merupakan keterangan saksi berdasarkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP.
  4. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan yang bertujuan agar saksi dapat dinilai sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP dengan maksud keterangan tersebut dapat dikonfirmasi oleh hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum.
  5. Keterangan saksi saja dirasa belum cukup. Hal ini sesuai dengan penegasan Pasal 183 KUHAP tentang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan jika alat bukti sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti.
  6. Asas unnus testis nullus testis yang memiliki arti satu saksi bukan saksi. Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatur keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan. Asas tersebut dapat diingkari dengan Pasal 185 ayat (3) yang garis besarnya menyatakan bahwa ketentuan ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah.