Solusi agar Anne Sacoolas dapat dimintai pertanggungjawabannya adalah dengan Amerika Serikat mencabut kekebalan diplomatik dari Anne Sacoolas agar status Anne Sacoolas berubah menjadi warga negara Amerika Serikat biasa atau warga sipil sehingga dapat dilakukan penyerahan atau Ekstradisi agar bisa dituntut dan diadili di Pengadilan Ingrris. Hal ini karena yang memiliki wewenang untuk mencabut kekebalan dari agen diplomatik dan orang lain yang memiliki kekebalan dibawah konvensi adalah negara Pengirim sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 Konvensi Wina 1961 (Windy Lasut,2016).

Jika Amerika Serikat tidak ingin melakukan pencabutan status Anne Sacoolas menjadi warga sipil untuk dilakukan ekstradisi ke Ingrris, maka Amerika Serikat harus membuat pernyataan tegas bahwa Amerika Serikat sendiri yang akan mengadili dengan memberitahukan kepada Inggris melalui jalur diplomatik. Hal ini karena menurut Pasal 31 ayat 4 yaitu kekebalan pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi negara pengirim. Jadi Amerika Serikat tetap berhak mengadili Anne Sacoolas.

Selain itu Inggris selaku negara penerima, juga berhak untuk meminta pertanggung jawaban kepada negara pengirim berupa permohonan maaf secara resmi guna menjamin tidak dilakukannya kembali perbuatan itu (Lastri Timor Jaya & Putu Tuni Caka Bawa Landra, 2017).

Dalam hal ini pejabat diplomatik dan keluarganya memang memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi pidana negara penerima, namun perlu diperhatikan bahwa pejabat diplomatik berkewajiban selalu menghormati hukum negara penerimanya sebagaimana tersebut dalam Konvensi Wina 1961 pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa tanpa merugikan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum para pejabat diplomatik dan orang-orang yang menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerimanya. Sehingga terhadap pelanggaran hukum, harus tetap dimintakan pertanggungjawabannya.

Referensi

Lasut,Windy. 2016. Penanggalan Kekebalan Diplomatik Di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961. Jurnal Lex Crimen VolV, No.4
Lastri Timor Jaya & Putu Tuni Caka Bawa Landra. 2017. Pertanggungjawaban Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pejabat Diplomatik. Jurnal Hukum Internasional FH Unud
Suryono Edy, Moenir, Arisoendha. 1986. Hukum Diplomatik, Kekebalan dan Keistimewaannya. Angkasa : Bandung

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.