2. Pelanggaran Pemilu: Kepala Desa untuk Melakukan Tindakan Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye
Pasal 490 UU Pemilu
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
3. Pelanggaran Pemilu: Melakukan Tindakan Mengacaukan, Menghalangi atau Mengganggu Jalannya Kampanye Pemilu
Pasal 491 UU Pemilu
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
4. Pelanggaran Pemilu: Melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang Telah Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 492 UU Pemilu menjelaskan bahwa kampanye Pemilu dilaksanakan baik berupa iklan media massa elektronik, media massa cetak, internet, dan rapat umum dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, yaitu mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 dilarang melakukan kampanye Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.