Jenis dakwaan adalah salah satu aspek penting dalam hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem hukum pidana, pengadilan di Indonesia seringkali menggunakan jenis dakwaan sebagai acuan dalam memutuskan suatu kasus. Namun, tidak semua orang memahami jenis-jenis dakwaan yang ada. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai jenis dakwaan yang ada di Indonesia.

Jenis Dakwaan

Kita dapat melihat jenis dakwaan melalui surat dakwaan yang dibaca oleh Penuntut Umum pada proses peradilan pidana. Pencantuman jenis dakwaan dalam surat dakwaan tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, tetapi kita dapat memahaminya melalui struktur dakwaan. Adanya pencantuman jenis dakwaan ini berhubungan erat dengan asas legalitas.

Berikut adalah beberapa jenis dakwaan.

Dakwaan Primer

Dakwaan primer merupakan tuduhan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana yang paling pokok. Misalnya, jika seseorang diduga melakukan pencurian, maka dakwaan primer yang dilayangkan adalah pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dakwaan Subsider

Dakwaan subsider merupakan tuduhan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sebagai pelengkap dari dakwaan primer. Misalnya, jika seseorang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, maka selain dakwaan primer pasal 362 KUHP, juga dilayangkan dakwaan subsider pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dakwaan Kumulatif

Dakwaan kumulatif adalah tuduhan terhadap pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana sekaligus dalam satu kesatuan perbuatan. Misalnya, jika seseorang diduga melakukan pencurian dan penggelapan, maka dakwaan kumulatif yang dilayangkan adalah pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.