Kesimpulan

ICJ sebagai lembaga peradilan mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi atasnegara yang melanggar hukum internasional. Namun, pada hakikatnya hukum internasional ialahpositive moralitydimana hukum atau sanksi yang diberikan, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan bahkan oleh ICJ itu sendiri. Meskipun demikian, apabila negara tidak melakukan sanksi yang diberikan sebagaimana putusan ICJ, masih terdapat sanksi politik atau ekonomi yang harus ditanggung, seperti pemutusan hubungan diplomatik, embargo ekonomi hingga diberlakukan peringatan bahaya berkunjung di negaranya.