Peran ICJ Dalam Hukum Internasional
International Court of Justicemempunyai
peran yang penting dalam menyelesaikan perselisihan antar negara. Peran tersebut dilakukan dengan cara:
- Memfasilitasi bagi negara yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya secara damai
- Mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan baik oleh negara anggota PBB maupun bukan anggota PBB.
- Memberikan pendapat atau nasihat bersangkutan masalah hukum yang telah diajukan kepadanya dari badan-badan resmi dan badan khusus PBB.
Dalam hal suatu perselisihan antar negarayang sebelumnya tidak diajukan oleh negara yang berselisih, maka ICJ tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, kecuali para pihak yang berselisih menyerahkan secara resmi perkaranya melalui ICJ.
Hal tersebut didasarkan atas prinsip hukum internasional, yang menyatakan bahwa tidak ada
paksaanbagi suatu negara untuk menyerahkan perkaranya atau berpekara yang bukan menjadi keinginannya sendiri.
Akibat Hukum Atas Putusan ICJ
Dalam Pasal 59 Statuta ICJ, menerangkan bahwa putusan yang dikeluarkan
International Court of Justicehanya mengikat para pihak yang berpekara.
Putusan ICJ wajib dipatuhi oleh pihak-pihak berperkara. Namun, apabila para pihak atau salah satu pihak tidak menjalankan hasil putusan ICJ, maka terdapat beberapa sanksi yang dapat dipaksakan ke negara bersangkutan.
Sanksi yang dapat diterapkan dapat dilihat dalam
Articles on Responsibility of States For Internationally Wrongful Acts, yaitu peraturan yang menjelaskan mengenai tanggung jawab negara,
Chapter II Reparation for Injury, yakni berupa
restitusi(
restitution),
Kompensasi(
compensation), Pemuasan (
satisfaction), bunga (
interest) dan kontribusi atas kerugian negara (
contribution to the injury).
Kesimpulan
ICJ sebagai lembaga peradilan mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi atas
negara yang melanggar hukum internasional. Namun, pada hakikatnya hukum internasional ialah
positive moralitydimana hukum atau sanksi yang diberikan, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan bahkan oleh ICJ itu sendiri.
Meskipun demikian, apabila negara tidak melakukan sanksi yang diberikan sebagaimana putusan ICJ, masih terdapat sanksi politik atau ekonomi yang harus ditanggung, seperti pemutusan hubungan diplomatik, embargo ekonomi hingga diberlakukan peringatan bahaya berkunjung di negaranya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi