3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 1 Angka 15 UU Penataan Ruang menjelaskan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang itu bertujuan untuk memastikan tertib tata ruang. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan, antara lain, melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum.
Tujuan Hukum Tata Ruang
Seperti kita ketahui, hukum itu secara umum mempunyai tiga fungsi yaitu untuk memberikan kepastian hukum, untuk mencapai keadilan dan juga untuk kemanfaatan. Dalam hal Penataan Ruang maka hukum tata ruang juga memberikan ketiga fungsi tersebut.
Pertama tentu saja untuk memberikan dasar hukum atau legalitas bagi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan demikian maka penyelenggaraan penataan ruang mempunyai kepastian hukum.
Tujuan yang kedua adalah untuk memberikan daya paksa dalam penaatan terhadap perencanaan tata ruang serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang.
Yang ketiga adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup akibat tidak adanya perencanaan tata ruang atau buruknya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hukum Tata Ruang mengatur agar penataan ruang mencapai tiga tujuan yaitu kepastian atau legalitas, manfaat dan keadilan. Keadilan di sini mencakup keadilan sosial dan keadilan lingkungan.
Keadilan sosial mengacu pada upaya untuk memastikan distribusi yang adil dari sumber daya dan manfaat sosial kepada semua anggota masyarakat. Dalam konteks hukum tata ruang, keadilan sosial mencakup aspek-aspek seperti akses yang setara terhadap lahan dan fasilitas publik, pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mengembangkan potensi mereka. Dengan adanya keadilan sosial, diharapkan tidak ada kelompok atau individu yang terpinggirkan atau tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang.
Keadilan lingkungan berkaitan dengan perlakuan yang adil terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan alam. Ini mencakup pemahaman bahwa setiap individu dan komunitas memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks hukum tata ruang, keadilan lingkungan mengacu pada pemenuhan hak-hak tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Artinya, pembangunan dan pengelolaan ruang harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan dalam hukum tata ruang, penting untuk memastikan bahwa keputusan terkait penataan ruang memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok-kelompok yang mungkin rentan atau terpinggirkan. Hal ini juga mencakup menghindari ketimpangan sosial-ekonomi yang dapat muncul akibat kebijakan atau praktik penataan ruang yang tidak memperhatikan keadilan sosial dan lingkungan.
Pengaturan hukum tata ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ada juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait dengan Penataan Ruang. Namun dengan adanya perubahan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 maka terhadap peraturan perundang undangan tersebut akan dilakukan perubahan pula.
Tulis komentar