Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai hukum pidana internasional dan pengaruhnya terhadap hukum pidana nasional di tingkat domestik (negara).
Apa Itu Hukum Pidana Internasional?
Hukum Pidana Internasional merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas Hukum Pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional. Dengan demikian yang menjadi objeknya adalah kejahatan internasional yang mana kejahatan yang dimaksudkan disini adalah semua perbuatan yang secara internasional dilarang dan semua kejahatan yang dimaksudkan mempunyai aspek yang bersifat lintas batas terhadap wilayah negara merdeka dan berdaulat satu dengan yang lainnya. Macam-macam kejahatan internasional tersebut telah diakomodir dalam suatu rumusan hukum internasional tertulis yang dituangkan dalam bentuk agreemennt, convention ataupun statute.
Bagaimana pengaruh Hukum Pidana Internasional pada Hukum Pidana Nasional ?
Hukum pidana Internasional mengatur penegakan hukum pada kejahatan-kejahatan yang telah ditetapkan menjadi kejahatan internasional yang pengadilannya dapat dilakukan secara nasional maupun internasional. Penegakan hukum dari hukum pidana internasional didasarkan pada pengadilan nasional dan terhadap kejahatan tertentu dapat diadili secara internasional. Fungsi hukum pidana internasional salah satunya adalah memberikan solusi bagi permasalahan pidana internasional.
Realitas penegakan hukum pidana internasional dengan peradilan yang telah diakomodir dengan peradilan internasional diwujudkan dengan adanya peradilan International Military Tribunal Nuremberg (IMTN), Hybrid Tribunal, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), International Military Tribunal Tokyo (IMTT).
Sedangkan penegakan kejahatan internasional yang dilakukan dengan peradilan nasional contohnya di Indonesia ada Pengadilan HAM dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Kejahatan Hak Asasi Manusia Berat dan Tindak Pidana terorisme telah ditetapkan menjadi kejahatan internasional. Pengadilan HAM diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan dasar hukum peradilan para pelaku kejahatan HAM berat di Indonesia dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Tulis komentar