Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak dalam Hukum Perdata
Dalam praktik, istilah perjanjian dan kontrak sering digunakan secara bergantian, namun menurut ilmu pengetahuan hukum, keduanya memiliki perbedaan. Perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis, sedangkan kontrak berbentuk tertulis. Cakupan perjanjian lebih luas daripada kontrak, yang lebih terbatas.
Perjanjian sebagai Sumber Perikatan dalam Hukum Perdata
Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Ada dua sumber perikatan dalam hukum perdata: berdasarkan undang-undang atau berdasarkan perjanjian para pihak.
Jenis Gugatan Perdata dalam Hukum Perjanjian
Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan terkait perjanjian, ada dua jenis gugatan yang dapat dipilih berdasarkan sebab gugatannya:
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Gugatan atas dasar pelanggaran undang-undang dan melanggar ketertiban serta kesusilaan.
- Gugatan Wanprestasi: Gugatan atas dasar pihak lain yang terikat perjanjian melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati bersama. Gugatan wanprestasi memerlukan adanya perjanjian sebelumnya.
Syarat Sah Perjanjian dalam Hukum Perdata
Syarat sah perjanjian diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata:
- Syarat Subjektif: Kesepakatan pihak yang mengikatkan diri harus didasarkan pada keadaan para pihak yang bebas, tanpa paksaan, kekhilafan, atau tipu muslihat.
- Kecakapan Para Pihak: Para pihak yang membuat perjanjian harus mampu secara hukum, yakni telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.