Menurut Morgenthau, salah satu fungsi umum diplomasi adalah menentukan perbedaan tujuan dan mencari cara untuk menyeimbangkan perbedaan tersebut. Namun, fungsi tersebut tidak dapat diterapkan pada hubungan Indonesia dan Israel karena Indonesia memiliki tujuan untuk menghapus penjajahan di seluruh dunia, seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, tindakan Israel terhadap Palestina dianggap sebagai bentuk penjajahan dan harus dihapuskan menurut Indonesia.

Tetapi, penting untuk dipahami bahwa adalah umum bagi suatu negara menolak membuka hubungan diplomatik dengan alasan apa pun terhadap negara lain. Karena hukum internasional tidak memuat kewajiban hukum untuk mengakui suatu negara, maka negara tersebut tidak dapat dipaksa untuk menerima perwakilan dari negara yang tidak diakui.

Secara ringkas, alasan Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel adalah karena hubungan diplomatik harus didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Namun, Israel belum mengakui kemerdekaan Palestina yang merupakan salah satu tujuan kepentingan nasional Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia. Oleh karena itu, Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel kecuali jika Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

Referensi

  1. Arif Apriadi, "Kedudukan Hubungan Diplomatik Antar Negara dalam Perizinan Hak Lintas Terbang atas Negara Lain," Jurnal Universitas Negeri Malang 25, no. 12 (2019).
  2. Erwin, "Pengabaian Distinction Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel di Jalur Gaza," Jurnal RechIdee 8, no. 2 (2013).
  3. Masyarofah, "Fakta Perjanjian Damai dan Hubungan Diplomatik Negara Timur Tengah dalam Proses Perdamaian Konflik Israel-Palestina Pasca Kemerdekaan Palestina," Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 2, no. 1 (2015).
  4. Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha et al., "Keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Proses Perdamaian Konflik Israel-Palestina," Jurnal Damai dan Resolusi Konflik Unhan 3, no. 1 (2017).
  5. Sumaryo Suryokusumo, Praktik Diplomasi (Bandung: BP Iblam, 2004).
  6. Syahmin, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis (Jakarta: Rajawali PERS, 2008).
  7. Syarif Bahaudin Mudore, "Peran Diplomasi Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina," Jurnal CMES 12, no. 2 (2019).
  8. "Diplomatik," diakses pada Kamis, 30 Maret 2023, pukul 12.13 WIB.
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  11. Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.