JAKARTA, Literasi Hukum Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, meski pengadilan menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Riva menikmati uang hasil korupsi.

Putusan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik: mengapa terdakwa tetap dipidana meskipun tidak dibebani uang pengganti. Menurut majelis, unsur tindak pidana korupsi dapat terbukti melalui perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, tidak harus selalu dibuktikan bahwa terdakwa menerima uang secara langsung.

Dasar Hakim: Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Timbulkan Kerugian Negara

Dalam pertimbangan putusan yang dirangkum Detik, majelis hakim menilai Riva memberi perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu dalam pengadaan impor produk kilang, termasuk dugaan pemberian bocoran HPS agar pihak rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.

Majelis juga menyatakan kerugian keuangan negara terbukti berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK. Total kerugian yang dipertimbangkan majelis dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp 9,4 triliun.

Kenapa Riva Tidak Dibebani Uang Pengganti

Walaupun menyatakan terdapat kerugian negara, majelis menegaskan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Riva memperoleh atau menikmati uang hasil korupsi. Karena itu, hakim tidak membebankan uang pengganti (yang umumnya dijatuhkan berdasar Pasal 18 UU Tipikor).

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, majelis juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap buku tabungan/rekening yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara ini.

Kerugian Rp 171 Triliun Dinilai “Asumsi”, Kejagung Ajukan Banding

Dalam rangkaian pertimbangan, majelis menyebut perhitungan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 171 triliun masih bersifat asumsi dan “tidak nyata/tidak pasti”, sehingga belum dapat dibuktikan sebagai kerugian perekonomian negara dalam putusan itu.

Kejaksaan Agung kemudian menyatakan akan mengajukan banding setelah majelis menyatakan kerugian Rp 171 triliun tidak terbukti di persidangan.

Vonis Terdakwa Lain dalam Berkas Perkara yang Sama

Dalam sidang yang sama, majelis juga menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa lain:

  • Maya Kusmaya: 9 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

  • Edward Corne: 10 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

Selain itu, dalam rangkaian perkara “tata kelola minyak mentah” yang sama, PN Tipikor juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain (berbeda berkas), termasuk lima terdakwa yang divonis 9–13 tahun penjara pada 27 Februari 2026.

Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.