Hak Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi
Terkait hak remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi pun merupakan hak yang dapat diperoleh remisi. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, ketentuan mengenai remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat, dan pelaksanaan di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jika kita melihat seseorang terpidana tipikor pada amar putusanya menyatakan “Membayar kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- Subsider 5 bulan hukuman penjara, jika kita merujuk pada peraturan yang lama, maka si terpidana tersebut wajib membayar kerugian tersebut baru mendapatkan hak remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Dengan disahkannya UU No 22 tahun 2022 ini, narapidana tipikor tidak dipersyarakatkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai yang diatur pada pasal 54 ayat (3), pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan pasal 10 undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sehingga semua narapidana tetap diberikan asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Serta pemberian remisi kemanusiaan yang diatur dalam pasal 34 C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak berlaku, karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, maka remisi kemanusiaan dapat diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana TindakPidana Korupsi
Kemudian Hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi pun tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sebagaimana Pasal 88 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 akan tetapi syarat pemberian pembebasan bersyarat berupa kewajiban menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana sebagaimana diatur Pasal 84 huruf b, Pasal 85 huruf b, dan Pasal 86 huruf b Permenkumham 7 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022;
Tata Cara dan Pelaksaan Pembebasan Bersyarat
Tata cara dan pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
[ninja_tables id="11210"]Artinya dengan adanya Undang-undang yang baru ini mungkin memberikan tanggapan pro dan kontra, kenapa narapidana tipikor sudah diputus bersalah atau merugikan negara, namun narapidana tersebut masih diberikan hak untuk remisi? bahkan tidak masyaratkan untuk melunasi uang pengganti? Kembali kepada filosofi pertanggung jawaban pidana tersebut, tidak hanya semata-mata untuk membalas perbuatan yang telah diperbuat, namun selama terpidana tersebut mempertanggung jawabkan di lembaga pemasyarkatan, tentu narapidana tersebut di bina agar ketika narapidana tersebut bebas tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas ketika bebas, maka sudah selayaknya lah hak remisi, asimilasi dsb dapat diperolehnya, kecuali bagi narapidana yang di putus seumur hidup atau hukuman mati oleh hakim.
Seluruh informasi hukum ini disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum yang ditulis oleh Arison L. Sitanggang. S.H., M.H. yang merupakan Founder Law Firm Arison Sitanggang & Partners.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.