Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal hak narapidana tindak pidana korupsi, apa-apa saja hak yang melekat pada narapidana tersebut? Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun hak narapidana sebagai berikut :

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. Menyampaikan keluhan;
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dengan kata lain pemerintah menjamin hak-hak tersebut diatas dapat diperoleh sepanjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan “terkecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan  dan Pemberian hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati”.