PerdataMateri Hukum

Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Redaksi Literasi Hukum
854
×

Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Sebarkan artikel ini
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Magang adalah suatu kegiatan pembelajaran terlebih bagi para mahasiswa yang Ingin mencari pengalaman dan wawasan dalam dunia kerja. Biasanya program magang diwajibkan oleh universitas dengan syarat-syarat tertentu tergantung ketentuan universitas. Selain itu, ada juga mahasiswa yang ingin mencari pengalaman magang tanpa harus mengikuti ketentuan universitas. Dengan demikian diketahui bahwa ada Hak dan Kewajiban Peserta Magang.

Bagi mahasiswa adanya program magang tentunya akan sangat bermanfaat sekali. Mereka dapat meningkatkan baik soft skill maupun hard skill mereka yang didapati selama menjalani program magang.

Lalu apakah peserta yang sedang menjalani proses magang akan mendapatkan gaji ?

Dilansir dari akun Instagram kemnaker pada tanggal 29 Juli 2022 bahwa peserta magang bukan mendapatkan gaji melainkan uang saku. Menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri bahwa peserta magang harus mendapatkan fasilitas yang memadai, mendapatkan haknya, uang saku, dan memperoleh sertifikat magang.

Uang saku yang diterima peserta magang berupa uang makan, transportasi, dan uang insentif selama mengikuti masa program magang.

Bagaimana jam kerja untuk peserta magang ?

Jam kerja untuk peserta magang tidak boleh diluar dari jam operasional kerja dan pada hari libur resmi. Selain itu, untuk peserta magang pada shift malam menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Usia peserta Pemagangan paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  2. Menyediakan transportasi antar jemput;
  3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan; dan
  4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.

Apa saja syarat agar bisa mengikuti program magang ?

Selain itu, Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan:

  1. Usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja
  2. Sehat jasmani dan rohani; dan
  3. Lulus seleksi.

Peserta yang masih berumur 17 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun wali.

Adapun batas waktu proses menjalani masa magang adalah paling lama 1 Tahun sejak penandatanganan peserta untuk memulai magang. Jika tidak ada tanda tangan/perjanjian tertulis maka peserta bukan menjadi peserta magang melainkan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Perjanjian Pemagangan harus memuat:

  1. Hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
  3. Program Pemagangan;
  4. Jangka waktu Pemagangan; dan
  5. Besaran uang saku.

Oleh karena itu, perusahaan yang menyediakan tempat untuk magang/pemagang harus mengikuti prosedur yang ada. Jika tidak mengikuti, maka dipastikan perusahaan tersebut sudah melanggar hukum. Itulah sedikit dari penjelasan terkait hak dan kewajiban peserta magang. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.