Menimbang Peluang Hak Angket, Mungkinkah Dijalankan?
Narasi penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 pertama kali dilontarkan oleh Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengajukan hak angket di parlemen. Selain itu, Ganjar juga mengajak Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan partai pengusungnya untuk bergandengan tangan menggulirkan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu. Anies memberikan respon positif dan mendukung upaya tersebut. Menurutnya ini dapat menjadi salah satu inisiatif yang baik.
Apabila para partai koalisi pengusung Calon Presiden nomor urut satu dan tiga sama-sama mengajukan hak angket di DPR, maka pelaksanaan dari hak tersebut sangat mungkin terjadi. Hal ini karena mengacu pada pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket bisa diajukan dengan minimal 25 orang anggota DPR dari fraksi yang berbeda, dan usulannya dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota DPR. Koalisi partai politik dari kedua kubu dinilai mudah meloloskan hak angket karena mempunyai lebih dari total 1/2 anggota DPR RI di Senayan.
Partai politik koalisi pengusung Ganjar-Mahfud yaitu PDIP dan PPP memiliki total 147 kursi DPR dengan rincian 128 kursi PDIP dan 18 kursi PPP. Sementara itu parpol koalisi pengusung Anies-Muhaimin menduduki 167 kursi di parlemen, dengan rincian 59 kursi dimiliki partai Nasdem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi dari Partai Keadilan Sejahtera. Jika ditotal, keseluruhan partai politik koalisi dari dua kubu tersebut mendominasi sekitar 55% suara di parlemen dengan total 314 kursi. Angka ini lebih dari cukup untuk mengajukan mekanisme hak angket di DPR.
Meski partai koalisi dari kedua kubu memenuhi persyaratan untuk mengajukan hak angket, namun tentu dibutuhkan konsolidasi intensif antar partai politik satu sama lain dan berbagai pertimbangan lainnya yang akan memakan waktu. Selain itu, upaya untuk menghambat proses berjalannya hak angket juga bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak berkenan hak tersebut dijalankan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.