Literasi Hukum - Hak angket menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Pasca gelaran pemilu dan pilpres rampung dijalankan serentak pada 14 Februari 2024 lalu, berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di banyak titik TPS daerah di Indonesia menyeruak ke publik dan menimbulkan kegaduhan. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus ketidakcocokan data hasil asli suara tiap TPS yang tertera pada formulir C Plano dengan data numerik yang diinput dalam aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) milik KPU. Alih-alih menjadi bentuk transparansi data, SIREKAP dinilai menguntungkan dan menggelembungkan perolehan suara pasangan calon tertentu.

Dugaan kecurangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat yang mempertanyakan kinerja KPU, Bawaslu dan lembaga pemerintahan terkait akan netralitas dan transparansinya dalam penyelenggaraan pemilu. Wacana hak angket kemudian ramai dan menjadi diskursus tersendiri, mendorong DPR untuk pro-aktif dalam bersikap. Lalu apa sebenarnya hak angket, bagaimana mekanisme penggunaannya dan apakah mungkin hak ini digunakan dan dijalankan oleh DPR dalam mengusut kecurangan pemilu?

Pengertian dan Syarat Usulan Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu hak bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang secara eksplisit disebutkan dalam pasal 79 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Lebih lanjut, hak angket didefinisikan dalam pasal 79 ayat 3 di UU yang sama. Pasal tersebut mendefinisikan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan hak angket bagi anggota legislatif diatur dalam pasal 199 ayat 1 hingga ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.