Berita

Bartolimeus Mirip Klaim Manipulasi Suara di Papua Tengah, KPU dan Bawaslu Bantah

Redaksi Literasi Hukum
612
×

Bartolimeus Mirip Klaim Manipulasi Suara di Papua Tengah, KPU dan Bawaslu Bantah

Sebarkan artikel ini
Bartolimeus Mirip Klaim Manipulasi Suara di Papua Tengah, KPU dan Bawaslu Bantah
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 2 yang diajukan oleh Bartolimeus Mirip, calon anggota DPRD dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2.

Sidang dengan nomor perkara 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada siding pendahuluan sebelumnya mendalilkan adanya dugaan manipulasi suara dalam penghitungan suara. Pemohon mengklaim memiliki bukti perolehan suara sebanyak 24.870 suara. Namun, hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa suaranya nol.

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena dalam permohonannya tidak disertai dengan surat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretris jenderal Partai Demokrat.

“Pemohon tidak mendapatkan persetujuan dari partai politik,” ujar Ginetor M. Yacub Ariwei selaku kuasa hukum Termohon.

Lebih lanjut, Termohon menyebutkan bahwa dalil permohonan Pemohon adalah tentang perampokan, penghilangan, atau pengurangan suara oleh anggota PPD dan anggota PPS. Dalil tersebut merupakan sengketa antarpartai politik yang masuk dalam ranah gugatan partai politik.

KPU juga menyangkal klaim Pemohon terkait Penghilangan Suara Pemohon di (3) tiga Distrik sebanyak 24.870, karna suara di rampok oleh oknum anggota PPD dan Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan juga bahwa  berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten lntan Jaya sesuai dengan D.Hasil Kabupaten lntan Jaya masing-masing Distrik, suara Pemohon adalah nol.

“hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten lntan Jaya sesuai dengan D.Hasil Kabupaten lntan Jaya masing-masing Distrik, suara Pemohon adalah nol,” ujar Markus Madrid.

Pihak Terkait Partai Amanat Nasional Yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Anggara Suwahju, memberikan keterangan bahwa dalam eksepsi, menurut Pihak Terkait Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon karena tidak mendapatkan persetujuan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai Pemohon.

Selanjutnya, Pihak Terkait menyebut permohonan pemohon tidak jelas karena pemohon tidak menjelaskan Dimana suara pemohon itu hilang. Dengan demikian permohonan pemohon telah kabur dan disusun secara tidak beraturan.

Atas dasar keterangan Pihak Terkait, Anggra menyebutkan bahwa Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah agar memutuskan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.