Uraian Singkat Putusan Judex Factie dan Judex Jurist

Pengadilan Negeri Makassar selaku Judex Factie tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dengan nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021 yang pada intinya menolak eksepsi dari Para Tergugat/Para Turut Tergugat dan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, objek sengketa dalam perkara a quo dinyatakan sebagai milik Para Penggugat selaku Para Ahli Waris dari Almarhumah B DG. T dan perbuatan/tindakan WH yang melakukan pengoporan/pelepasan hak kepada PT. PI adalah perbuatan melawan hak/hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat. PT. PI diminta untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat.

Para Tergugat kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Makassar. Adapun Pengadilan Tinggi Makassar selaku Judex Factie tingkat banding melalui Putusan Nomor: 102/PDT/2022/PT MKS tertanggal 16 Juni 2022 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021. Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusan mengadili sendirinya menyatakan gugatan Para Terbanding/Dahulu Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke Verklaard), sehingga dengan demikian terlihat bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding mengamini dalil eksepsi dari Para Tergugat/Para Turut Tergugat, yaitu terutama mengenai dalil ekspesi error in objecto.

Para Ahli Waris dari Almarhumah B DG. T kemudian menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memori Kasasi telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 18 Agustus 2022. Dalam memori kasasinya, Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi pada intinya meminta dan memohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Jurist membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 102/PDT/2022/PT MKS tertanggal 16 Juni 2022 dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021.

Adapun kemudian Mahkamah Agung Repubulik Indonesia melalui Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023 tertanggal 20 Desember 2023 berpendapat Pengadilan Tinggi Makassar selaku Judex Factie tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum dan sependapat untuk menyatakan benar gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan error in objecto. Mengapa demikian?

Keliru Dalam Menentukan Objek Sengketa Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Bahwa, senyatanya saat pemeriksaan perkara di persidangan tingkat pertama, terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan setempat, objek sengketa yang dikuasasi oleh PT. PI terletak di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe (dahulu Kelurahan Bira), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sementara di sisi lain Para Penggugat mendalilkan objek sengketa berdasarkan Rincik pada persil Nomor 226 CI Kohir 31 D1 terletak di Desa Bontoa, Kecamatan Bira, Kewadanan Maros.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, tidak mengenal istilah Kecamatan Bira, melainkan Desa Bira. Oleh karena itu, telah terjadi kekeliruan atas objek sengketa (error in objecto) dimana Para Penggugat mendalilkan objek sengketa yang dikuasai oleh PT. PI selaku Tergugat I berada di Kecamatan Bira, namun pada faktanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan setempat objek sengketa berada di wilayah desa bira sebagaimana dikuatkan juga oleh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971.

Desa dan Kecamatan senyatanya juga merupakan wilayah dan unit administratif yang berbeda. Desa merupakan unit administratif yang terdapat di dalam wilayah pedesaan atau perdesaan dan biasanya secara normatif merupakan bagian dari kecamatan. Sedangkan Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten/Kota. Dengan demikian, terbukti kesalahan dalam menentukan objek sengketa akan berakibat pada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.