Tanah/Lahan Sebagai Objek Sengketa Dalam Perkara Perdata

Berikut contoh kasus penerapan eksepsi error in objecto dalam perkara perdata. M DG. T. dkk (selaku Para Ahli Waris Almarhumah B DG. T) sebagai Para Penggugat telah menggugat PT. PI, HY, dan WH sebagai Para Tergugat serta Lurah Parangloe dan Camat Tamalanrea sebagai Para Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun gugatan dalam perkara a quo pada intinya adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah (selanjutnya disebut sebagai objek sengketa) seluas 1,22 Ha atau + 12.200 m2 (kurang lebih dua belas ribu dua ratus meter persegi) dengan alas hak berupa Rintjik pada persil Nomor 31 DI, Kohir Nomor 226 CI, yang dahulu terletak di Desa Bontoa, Ketjamatan Bira, Kewadanan Maros, sekarang terletak di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Para Penggugat mendalilkan objek sengketa adalah milik mereka selaku Para Ahli Waris. Akan tetapi, objek sengketa tersebut telah dialihkan oleh HY kepada WH untuk selanjutnya dialihkan oleh WH kepada PT. PI di hadapan Camat Tamalanrea selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disaksikan oleh Lurah Parangloe.

Dalam jawabannya, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat fokus pada dalil eksepsi mengenai kedudukan (legal standing) para ahli waris yang obscuur libel dan gugatan yang error in objecto (salah objek).