Literasi Hukum - Indonesia adalah negara yang kaya akan hasil alam dan sosial kemasyarakatannya. Keanekaragaman hayati yang ada disertai dengan kemajemukan manusianya, menjadikan Indonesia sebagai negara megabiodiversitas sekaligus plural. Karunia Tuhan yang dilimpahkan kepada bumi pertiwi ini seolah tak pernah habis, tetapi keberlangsungannya bukanlah sebuah kebetulan. Kekayaan yang dibalut dengan keragaman, menjadikan Indonesia sebagai kanvas besar bagi berlakunya berbagai sistem hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Secara konstitusional, negara telah memberikan mandat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya [1]. Pengakuan ini menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berbasis pada kearifan lokal, sebab masyarakat adat/lokal memiliki kedekatan hubungan dengan lingkungan alam di sekitar mereka. Kedekatan hubungan ini telah dibangun sejak zaman dahulu sehingga ada nilai-nilai spiritual yang melatarinya.

Salah satu bentuk aturan tersebut adalah adanya aturan ikan larangan. Ikan larangan adalah kawasan perairan yang dilarang untuk ditangkap/diambil ikannya dalam waktu tertentu demi menjaga populasi dan keseimbangan ekosistem [2]. Dari definisi tersebut, maka dapat dipahami bahwa aturan ikan larangan sebenarnya ditujukan guna menjaga lingkungan dari kerusakan.

Seiring berjalannya waktu, aturan ini mulai dikembangkan. Tidak lagi dalam bentuk cerita dari mulut ke mulut, tetapi dibuat ke dalam bentuk peraturan tertulis. Namun, timbul suatu pertanyaan, apakah aturan ini benar-benar berjalan dengan baik? Bagaimana efektivitas aturan-aturan tersebut? Maka dari itu, tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut, dimulai dari latar belakangnya hingga peluang integrasinya.