Contoh Keberadaan Aturan Ikan Larangan
Salah satu bentuk aturan ini ada di Sumatera Barat yang biasanya dinamakan dengan lubuak larangan atau lubuk larangan. Lubuk larangan di Sumatera Barat lazimnya ditetapkan melalui kesepakatan masyarakat nagari (desa) dan dituangkan dalam Perguruan Adat/Peraturan Nagari (Perna) sehingga aturan ini memiliki legitimasi hukum adat yang diakui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) [6]. Dalam beberapa nagari, pelanggaran menangkap ikan di lubuk larangan diatur dalam peraturan adat dan dikenai denda berupa uang atau barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan budaya dan ekologis. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran bisa dibawa ke pengadilan adat yang dipimpin oleh KAN sehingga pelanggaran dianggap merusak ekosistem sekaligus merusak keharmonisan sosial dan kewibawaan adat.
Keberadaan lubuk larangan di Sumatera Barat mampu menjaga keberlanjutan ekosistem sungai. Di Nagari Manggilang misalnya, terdapat peningkatan populasi ikan dan kualitas sungai [7]. Di beberapa daerah lainnya, lubuk larangan juga menjadi objek wisata alam, di mana masyarakat bisa melihat ikan jumbo, sekaligus mendorong masyarakat lokal berjualan makanan, jasa foto, dan akomodasi sehingga ada pergerakan ekonomi di sekitar tempat tersebut.
Transformasi Menjadi Hukum Tertulis
Seiring berjalannya waktu, aturan ikan larangan ini mulai diadopsi ke dalam bentuk peraturan tertulis. Masih di Sumatera Barat, Kabupaten Agam bahkan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelestarian sungai dan ikan larangan [8]. Ada bahkan wacana di Pemkab Agam untuk mengusulkan Perda khusus tentang ikan larangan, yang menunjukkan bahwa konsep ini dianggap penting untuk diperkuat di tingkat hukum tertinggi daerah.
Selain itu, daerah lainnya sudah mengakomodasi lubuk larangan lewat SK Dinas Perikanan yang memuat daftar resmi lubuk larangan. Di level nagari, ada Perna yang secara tertulis melarang menangkap ikan di sungai dengan alat merusak atau di zona tertentu, yang pada praktiknya menguatkan tradisi ikan larangan. Norma yang ditulis di Perbup, SK, dan Perna ini dapat dijadikan dasar menegur, mediasi, bahkan sanksi administratif di tingkat desa/kabupaten, bukan hanya di forum adat. Artinya, aturan ikan larangan tidak lagi berdiri sebagai aturan dari mulut ke mulut saja, tetapi sudah mampu mencapai aturan yang lebih punitif atau keras.
Perlu dipahami pula bahwa aturan ikan larangan tidak diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Banyak daerah, terutama di kawasan yang masih kuat memegang tradisi adat seperti Sumatera Barat (selain Agam dan lainnya), Maluku, atau Bali, sama sekali tidak memiliki mekanisme serupa. Akibatnya, aturan ini memiliki tantangan dalam penegakannya.
Tantangan Penegakan Hukum Aturan Ikan Larangan
Di samping adanya fakta bahwa aturan ikan larangan ini sudah ada bentuk tertulisnya, akan tetapi tetap ada tantangan di mana aturan ini seakan-akan terpinggirkan. Masalah muncul ketika ada orang atau pihak luar, seperti misalnya perusahaan atau wisatawan yang tidak percaya atau tidak mengakui otoritas hukum adat. Mereka sering menganggap sanksi adat atau nilai-nilai magis sebagai sesuatu yang kuno, tidak rasional, dan tidak mengikat secara hukum. Akibatnya, mereka dengan mudah melanggar larangan menangkap ikan di kawasan terlarang tanpa rasa takut akan konsekuensi adat.
Dari perspektif hukum positif Indonesia, ketidakpercayaan ini justru menciptakan kekosongan hukum. Sebab, aparat negara tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi sanksi adat terhadap pihak luar. Sebaliknya, masyarakat adat juga tidak punya hak untuk memaksa pihak luar tunduk pada putusan pemuka adat, karena secara formal kewenangan itu hanya dimiliki oleh negara. Alhasil, praktik ikan larangan hanya akan efektif di komunitas tertutup, sementara pihak luar bisa bertindak semaunya, merusak ekosistem, dan pada akhirnya merugikan masyarakat adat itu sendiri.
Peluang Penguatan Aturan Ikan Larangan
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, sebenarnya kita dapat memperkuat aturan ini guna melestarikan lingkungan. Langkah pertama untuk mengatasi kelemahan hukum adat terhadap pihak luar adalah dengan mengangkat norma ikan larangan ke dalam instrumen hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Desa (Perdes) atau aturan tertulis yang lebih mengikat. Perdes dapat memuat larangan, kawasan terlarang, periode waktu, serta sanksi adat yang sudah dikonversi menjadi denda administratif atau retribusi daerah. Agar Perdes memiliki daya paksa terhadap pihak luar, diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengakui eksistensi kawasan ikan larangan sebagai wilayah hukum adat yang dilindungi negara. Dengan adanya SK atau Perda, aparat penegak hukum seperti Satpol PP, polisi, atau dinas terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dari luar, berdasarkan kewenangan yang bersumber dari hukum positif.
Pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab menyediakan payung hukum dan alokasi anggaran untuk pengawasan. Masyarakat setempat, termasuk pemuka adat, berperan sebagai penjaga kawasan, pelapor pelanggaran, dan pelaku edukasi wisatawan atau pendatang. Sektor swasta, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai atau perairan, dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial (CSR) untuk rehabilitasi ekosistem atau dukungan finansial terhadap lembaga adat. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat lingkungan berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat setempat dengan pemerintah. Dengan kerja sama ini, pengakuan adat dapat diwujudkan dalam tata kelola yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
Aturan ikan larangan merupakan kearifan lokal yang lahir dari keyakinan masyarakat adat Indonesia tentang hubungan antara manusia dengan alam. Namun, tantangan utama terletak pada pihak luar yang tidak mengakui otoritas adat dan menganggap aturan ini tidak mengikat, padahal secara hakikat tujuan aturan ini sangat mulia, yakni untuk melestarikan lingkungan. Hal ini menciptakan kekosongan hukum sehingga aparat negara tidak berwenang mengeksekusi sanksi adat, sementara masyarakat adat tidak dapat memaksa pihak luar secara paksa. Untuk itu, diperlukan penguatan regulasi melalui Perdes/Perda dan SK Pemda yang mengakui kawasan ikan larangan sebagai wilayah hukum adat dilindungi negara, serta kerja sama lintas antarsektor agar aturan ikan larangan sebagai cara mencapai kelestarian lingkungan dapat diwujudkan secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.