"Kena Pasal Berapa?" Adalah Pertanyaan Jebakan
Saat kuliah, kami tidak diajarkan untuk menghafal bunyi pasal satu per satu layaknya menghafal mantra Harry Potter. Yang kami pelajari adalah logika hukum, asas-asas, dan cara membedah masalah (legal reasoning). Kami diajari berpikir sistematis, bukan menjadi mesin penjawab otomatis. Kalau dosen bertanya dan kami lupa bunyi pasalnya, kami tinggal buka buku (atau sekarang buka HP). Yang penting logikanya jalan.
Tapi cobalah jelaskan konsep "asas legalitas", "mens rea", atau "nullum delictum" ke Om-Om yang lagi emosi karena mobilnya diserempet angkot. Mereka nggak butuh teori. Mereka butuh nomor pasal biar kelihatan gagah dan punya power buat ngelabrak orang.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah ekspektasi bahwa jawaban hukum itu pasti hitam-putih. Seperti matematika 1+1=2.
"Kalau dia nipu saya, dia masuk penjara, kan?" tanya mereka dengan mata berapi-api.
Di sinilah letak seni (dan penderitaan) menjadi orang hukum. Kami harus menjawab dengan satu kata sakti yang paling dibenci klien tapi paling dicintai pengacara: "Tergantung."
Ya, tergantung.
Tergantung buktinya cukup atau tidak (ingat, satu saksi bukan saksi). Tergantung apakah itu masuk ranah pidana murni atau perdata (wanprestasi/ingkar janji). Tergantung penyidiknya sedang good mood atau tidak. Dan yang paling pahitâtapi nyataâtergantung apakah kasusnya viral atau tidak.
Saat kami mencoba menjelaskan bahwa hukum itu tidak melulu soal pasal, tapi juga soal pembuktian dan proses beracara, lawan bicara biasanya akan menatap dengan pandangan kecewa. Seolah-olah gelar Sarjana Hukum di belakang nama kami hanyalah pajangan dinding yang tak berguna karena tak bisa memberikan kepastian instan alias "sat-set".
Sarjana Hukum vs Netizen Ahli Hukum
Penderitaan kami bertambah berkali-kali lipat di era media sosial ini. Sekarang, saingan kami bukan cuma pengacara kondang yang cincinya segede gembok pagar, tapi juga "Netizen Ahli Hukum".
Setiap kali ada kasus viralâentah itu kopi sianida, pembunuhan jenderal, atau kasus korupsi timahâmendadak semua orang di kolom komentar jadi pakar hukum pidana. Mereka melempar istilah hukum dengan serampangan: "Ini jelas pembunuhan berencana!", "Ini pasti TPPU!", "Hukum mati saja!".
Lalu keluarga kita membaca komentar itu, dan membandingkannya dengan analisis kita yang (sok) bijak dan hati-hati.
"Kok kata akun TikTok @HukumSimpel234 ini bisa langsung ditahan, Mas? Kok kamu bilang harus nunggu penyidikan dulu? Kamu kurang update ya?"
Ya Tuhan, cabutlah nyawakuâtapi tunggu, jangan dulu, cicilan laptop belum lunas.
Ingin rasanya berteriak bahwa hukum di kolom komentar dan hukum di ruang sidang itu bedanya bagaikan langit dan sumur bor. Di medsos, hukum bekerja berdasarkan emosi dan likes. Di pengadilan (idealnya), hukum bekerja berdasarkan fakta dan undang-undang. Tapi menjelaskan ini butuh energi setara lari maraton keliling Gelora Bung Karno.
Bayarlah (Minimal) dengan Kopi
Kami paham, hukum di negeri ini memang ruwet, mahal, dan kadang tidak masuk akal. Wajar jika orang-orang terdekat menjadikan kami tumpuan harapan untuk sekadar bertanya arah agar tidak tersesat di hutan belantara aturan. Kami juga senang bisa membantu, sungguh. Ada kepuasan batin tersendiri saat ilmu yang kami pelajari sampai begadang (ditemani mi instan) ternyata berguna buat orang lain.
Tapi, tolonglah mengerti posisi kami.
Belum lagi kalau kita bicara soal gap antara teori dan praktik. Di kelas, kami diajari hukum yang ideal (das sollen). Bahwa semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tapi begitu lulus dan melihat dunia nyata (das sein), yang berlaku kadang bukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melainkan KUH-Kasih-Uang-Habis-Perkara.
Jadi, ketika kalian bertanya "ini hukumnya apa?", dan kami menjawab dengan ragu-ragu atau berbelit-belit, itu bukan karena kami bodoh. Itu karena kami sedang menimbang-nimbang: mau jawab pakai teori hukum murni yang suci dari dosa, atau pakai realitas hukum lapangan yang penuh lumpur?
Maka dari itu, wahai handai tolan, berhentilah meneror kami dengan pertanyaan "kena pasal berapa" via chat WhatsApp jam 11 malam. Konsultasi hukum itu sejatinya mahal harganya. Kalau kalian ke law firm mentereng di SCBD, tarifnya per jam pakai dolar, dan argonya jalan sejak kalian bilang "Halo".
Lah ini, sudah nanya kasus sengketa lahan yang rumitnya minta ampun, minta solusi instan, eh bayarannya cuma pakai ucapan: "Makasih ya, nanti Om doain kariermu moncer."
Doa memang manjur, Om. Tapi doa tidak bisa dipakai buat bayar tagihan listrik atau beli tiket konser.
Jadi, kalau besok lusa kalian punya masalah hukum, jangan langsung todong pasal. Ajak kami ngopi dulu, pesankan camilan yang enak, danâyang paling pentingâjangan marah kalau jawaban kami diawali dengan kata: "Ya... itu tergantung."
Karena di dunia hukum, satu-satunya kepastian adalah ketidakpastian itu sendiri. Tabik.
Komentar (0)
Tulis komentar