Keadaan Pasar Nasional dan Intevensi Pemerintah
Keadaan pasar nasional untuk melakukan transformasi teknologi dipengaruhi oleh dua hal yaitu modal dan budaya. Dalam hal modal usaha di Indonesia sebagian besar masihlah didominasi oleh sektor UMKM. Dari pelaku swasta sendiri ingin melakukan otomatisasi dan juga peningkatan peforma produksi sangat terhambat oleh modal. Walaupun pemerintah sudah mengucurkan dana yang sangat tinggi dimulai di akhir masa pemerintahan SBY hingga sekarang. Namun kemampuan literasi maupun manajemen lainnya untuk mendapatkan modal itu sendiri masih menjadi kendala dalam inkubasi industri.
Selanjutnya dalam hal budaya, teknologi itu sendiri pada dasarnya adalah pengetahuan dan kemampuan baik individu dan kelompok. Dalam hal ini, jika membahas apakah sebagian besar pelaku usaha siap dalam mengadopsi teknologi paling mutakhir dapat disimpulkan adalah tidak. Karena adopsi teknologi sejatinya tidak harus melalui tahapan paling mutakhir, namun untuk mengejar ketertinggalan, Namun jika melihat belanja teknologi nasional yang 80 persen lebih pada tahun 2021 masih didominasi pemerintah. Maka, selama kontribusi swasta belum meningkat hanya akan menyisakan ekosistem yang didominasi oleh pemerintah
Regulasi Transformasi Teknologi di Indonesia
Membahas secara teknis regulasi yang mempengaruhi transfer teknologi atau kekayaan intelektual saat ini dapat berfokus pada pembahasan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Walaupun UU Sinas Iptek sudah diperbaharui di UU Cipta Kerja, namun pada dasarnya pengaturan di UU Sinas Iptek hanya mengatur ekosistem di pemerintahan. Seperti yang kita ketahui terkait sentralisasi riset nasional ke BRIN dan juga pengarahan kepada pejabat pusat dan daerah. Namun UU Sinas Iptek itu sendiri memiliki kecacatan yang belum kunjung untuk diperbaiki. Terdapatnya 24 aturan turunan yang belum diterbitkan berdasarkan evaluasi BPHN Kemenkumham di tahun 2021 memberikan memberikan suatu bentuk keraguan dalam tindakan pemerintah.
Pengaruh politik kah yang tidak stabil dan mendekati pemilu saat itu, Corona, atau disebabkan oleh memang membeli teknologi adalah biaya yang mahal terlebih mengaturnya. Berdarkan laporan BPHN tahun 2021, pemerintah menyadari pembaharuan UU Sinas Iptek di tahun 2019 setelah 17 tahun lamanya disebabkan ekosistem riset Indonesia yang kurang memuaskan. Namun setelah 3 tahun laporan tersebut terbit masih menyisakan ketidak pastian seperti didiamkan saja dalam hal pembaharuan pengaturan.
Di sisi lain, jika melihat banyaknya aplikasi yang dikembangkan oleh kementrian atau lembaga pemerintah lainnya, penulis pun menyimpulkan hanya membuang anggaran saja. Di satu sisi kurang terintegrasi dan hanya untuk biaya operasional semata, bukan ditujukan untuk kelayakan uji pelayanan publik. Di sisi lainnya seperti keributan pendanaan subsidi sekolah tinggi kemarin pun, ternyata anggaran pendidikan yang krusial bagi pengembangan teknologi hanya dipegang sebagian kecil oleh kemendikbud. Pada hal ini penulis beranggapan, jika pengangaran dan regulasi saja masih beramasalah. Maka sebagian besar praktik pemerintahan dan reformasi birokrasi internal perlu untuk dilakukan, sebelum dapat bermimpi untuk dilirik oleh investor asing.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.