Otonomi Khusus di IKN : Sebuah Pisau Analisa Peraturan Perundang-Undangan
Melalui Sidang Umum MPR 18 Agustus 2000, terdapat sebuah kesepakatan untuk melakukan perubahan kedua atas UUD 1945 yakni pada muatan Pasal 18, 18A, dan 18B berkenaan tentang status daerah khusus dan daerah istimewa. Setidaknya, setelah perubahan pada pasal tersebut terdapat beberapa daerah yang bersifat khusus dan istimewa seperti: Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Jakarta—lalu, sebuah nomenklatur baru di IKN yakni Nusantara dan selanjutnya diterangkan melalui Pasal 1 angka 2 Undang Nomor 3 Tahun 2022: “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”.
Sebuah ‘kekhususan’ dan berbeda dari kebiasaan pemberian status ‘khusus’ dan ‘istimewa’ kepada daerah-daerah yang telah disebut sebelumnya tersebut kembali dipertegas pada Pasal 5 Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.” Memang, dalam pembentukannya diperuntukkan dalam perjalanan sebuah amanat demi kelangsungan Ibukota baru bagi Negara Republik Indonesia. Tapi perlu diperhatikan, dalam penyelenggaraannya seharusnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah dibangun dan dilaksanakan di Indonesia.
Secara terang benderang, sebagaimana yang disebutkan pada poin ‘mengingat’ landasan pembentukan Undang-Undang ini terdapat salah satunya yakni Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 (2) UUD 1945 sebagai alas konstitusional pembentukan Undang-Undang ini. Perlu ditinjau, bahwa pembentukan Undang-Undang ini apakah selaras dengan pemaknaan hukum dasar yang menjadi tumpuan dalam konteks pelaksanaan otonomi khusus di Indonesia.
Bahwa, terdapatnya alas UUD 1945 pada poin ‘mengingat’ tersebut belum sepenuhnya menjawab mengenai Konstitusionalitas IKN—secara prinsipil. Mengenai dasar konstitusi yang dijadikan dalam Undang-Undang tersebut telah memberikan sebuah pergeseran tersendiri terhadap peletakan ‘Otorita Ibu Kota Nusantara’ sebagai lembaga yang setingkat dengan kementerian (Pasal 4 Ayat (1) poin b), yang sejatinya tidak pernah ada dalam kebiasaan ketatanegaraan di republik ini. Sehingga, peletakan hal ‘setingkat’ tersebut adalah sebuah praktik baru yang telah mengangkangi konstitusi sebagai norma hukum tertinggi.
Prinsipnya, pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dijadikan dasar dalam poin ‘mengigat’ melalui Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) sekalipun direkognisi sebagai wilayah dengan pemberian ‘kekhususan’ atau ‘istimewa’ tidak pernah ada sebuah corak atau praktik yang menjadikannya setingkat dengan kementerian. Artinya, peristiwa hukum baru dalam praktik ketatanegaraan dalam Undang-Undang ini telah jauh melabrak sejumlah ketentuan yang tidak dilakukan pada praktik ketatanegaraan sebelumnya dan tidak pernah disebutkan dalam konstitusi.
Sebuah kenyataan yang baru saja lahir melalui Undang-Undang ini ialah terdapatnya sebuah amanat baru dalam perjalanan dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Adanya amanat ‘khusus’ merupakan sebuah sejarah baru dalam perjalanan ‘desentralisasi asimetris’ ataupun ‘otonomi khusus’ di Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah di wilayah ibukota baru Negara Indonesia. Tentu, menjadi PR bersama dalam mengawal serta mengkritisi praktik kebiasaan baru ini.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.