OpiniAdministrasi Negara

Penerapan Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Ketentuan Undang-Undang PTUN

Dini Wininta Sari, S.H.
366
×

Penerapan Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Ketentuan Undang-Undang PTUN

Share this article
Asas dalam Hukum Acara PTUN
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tiga asas dalam hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), yaitu asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid), asas hakim aktif (pembuktian bebas), dan asas putusan bersifat erga omnes. Artikel ini menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan ketiga asas tersebut. Artikel ini juga membahas implikasi dari ketiga asas tersebut dalam praktik hukum acara PTUN.

1. Asas Praduga Rechtmatig (Vermoeden van Rechtmatigheid, Praesumptio Iustae Causa)

Asas praduga rechtmatig berarti bahwa setiap tindakan penguasa atau pemerintah harus selalu dianggap benar sampai ada pembatalannya, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Asas ini juga erat kaitannya dengan gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari pihak penggugat (Pasal 67 ayat (1) dan ayat (4) huruf a UU PTUN).

Perlawanan terhadap penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dapat diajukan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat (Pasal 62 ayat (4) UU PTUN).

Sementara itu, ketentuan mengenai pembatalan KTUN dapat ditemukan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada dasarnya, pembatalan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, cacat prosedur, dan/atau cacat substansi. Dalam hal KTUN dibatalkan, harus ditetapkan KTUN yang baru oleh badan atau pejabat TUN dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hal ini menegaskan bahwa KTUN hanya dapat dibatalkan/ tidak sampai batal demi hukum.

2. Asas Hakim Aktif (Pembuktian Bebas)

Dalam Pasal 62 UU PTUN dinyatakan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa, hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan. 

Kemudian dalam Pasal 63 UU PTUN juga dijelaskan mengenai pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya. Dengan demikian, asas ini memberikan peran kepada hakim dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil, maka dari itu UU PTUN mengarah pada pembuktian bebas.

Ketentuan Pasal 80 UU PTUN menyatakan demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak pada saat persidangan memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh para pihak dalam sengketa. Hal ini berkaitan dengan pembuktian bebas oleh hakim, dimana hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim (Pasal 107 UU PTUN). 

Bahkan, jika dianggap perlu untuk mengatasi kesulitan pihak penggugat memperoleh informasi atau data yang diperlukan, maka Hakim dapat memerintahkan badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat untuk memberikan informasi atau data yang diperlukan. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 85 UU PTUN.

3. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes

Dalam hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat erga omnes, artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara. Dengan kata lain, putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya merupakan keputusan hukum yang bersifat hukum publik. 

Sifat erga omnes dari putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya, pada sertipikat tanah yang telah berada pada pihak ketiga atau pada suatu bank yang dijadikan jaminan kredit, dan sebagainya. Dengan demikian, ketentuan Pasal 83 UU PTUN yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan permohonan intervensi menjadi sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

4. Asas Tidak Dikenal Gugatan Rekonvensi

Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal gugatan rekonvensi (gugatan balik), karena dengan adanya rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik. Kedudukan para pihak dalam hukum acara PTUN telah definitif, tidak dapat berubah-ubah. Penggugat tetap merupakan individu atau badan hukum perdata, sedangkan tergugat tetap merupakan badan atau pejabat TUN. 

Hal ini diatur dengan jelas pada ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PTUN yang menyatakan bahwa : “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Referensi

  • Philipus M. Hadjon, “Pemerintahan Menurut Hukum”, Pidato Dies Natalis dan Wisuda Sarjana S1 dan Program DIII Universitas Katolik Widya Karya, Malang, 27 Juni 1992.
  • Zairin Harahap, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.