Tugas Kaidah Hukum

Sebagai pemersatu masyarakat, negara hukum memiliki tugas untuk menjamin kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk menyeimbangkan ketiga tugas negara hukum tersebut cukup sulit.

Dalam keadaan tertentu, kemanfaatan dan keadilan saling bertentangan dengan kepastian hukum. Hal ini memang sesuai dengan adagium Summum Ius summa inuria, summa lex summa crux yang berarti semakin pasti hukum, semakin tidak adil hukum itu. Dengan demikian, kepastian hukum yang paling tinggi adalah ketidakadilan yang paling tinggi.

Jika merujuk pada adagium Justitia est virtus excellens et altissimo complacens, yang berarti keadilan adalah kebaikan tertinggi yang memberikan kesenangan, maka manakah yang harus didahulukan ketika ketiga tugas negara hukum tersebut saling tarik-menarik? Maka tentu saja keadilan memiliki strata tertinggi untuk diprioritaskan.

Baca JugaMengenal Teori Hukum

Mengapa keadilan harus didahulukan? Karena keadilan adalah nilai dasar, sedangkan kemanfaatan adalah nilai praktis, sementara kepastian adalah nilai instrumen yang harus ditempatkan pada urutan terakhir. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum tidak selamanya keadilan yang diutamakan. Adakalanya kemanfaatan yang diutamakan, bahkan seringkali kepastian hukum selalu menjadi prioritas. Sobat Literasi Hukum bisa juga membaca artikel tentang Antinomi Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum yang membahas mengenai pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum.

Daftar Bacaan

Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy OS Hiariej. "Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum." Red & White Publishing, Indonesia (2021).