Literasi Hukum - Jika kita berbicara mengenai pedoman, patokan atau ukuran dalam berperilaku atau bersikap dalam kehidupan sehari-hari, maka sebenarnya kita sedang berbicara mengenai Kaidah.

Setidaknya ada 4 kaidah sosial yang hidup di masyarakat, antara lain kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Kaidah agama dan kesusilaan berasal dari dalam diri manusia sehingga bersifat otonom, sedangkan kaidah kesopanan dan hukum berasal dari luar diri manusia sehingga bersifat heteronom.

Kaidah hukum merupakan fondasi yang mendasari struktur dan aplikasi hukum dalam suatu sistem peradilan. Dalam ranah hukum, kaidah-kaidah ini berperan sebagai prinsip-prinsip atau aturan yang memberikan panduan dalam pembuatan, interpretasi, dan penerapan hukum. Kaidah hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari prinsip-prinsip umum keadilan, prosedur pengadilan, hingga interpretasi terhadap peraturan-peraturan tertentu. Kaidah hukum tidak hanya menjadi landasan bagi pengambilan keputusan dalam kasus-kasus hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan keadilan yang menjadi pijakan masyarakat dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, pemahaman tentang kaidah hukum merupakan hal yang penting dalam memahami sistem peradilan dan pelaksanaan hukum dalam suatu masyarakat.

Dalam tulisan ini, penulis tidak akan menjelaskan semua atau keempat kaidah sosial yang hidup dalam masyarakat. Namun, penulis akan menguraikan penjelasan secara spesifik mengenai kaidah hukum.

Makna Kaidah Hukum

Aturan hukum pada prinsipnya merupakan alat pemersatu bagi masyarakat yang memiliki berbagai kepentingan sehingga aturan hukum disebut sebagai aturan yang memiliki fungsi integratif. Makna pemersatu adalah aturan hukum ini dapat membuat kehidupan masyarakat menjadi tentram, rukun, aman, dan damai karena ada aturan hidup yang disepakati bersama di antara anggota masyarakat.

Karena merupakan aturan hidup yang telah disepakati, maka apabila terjadi pelanggaran terhadapnya, maka anggota masyarakat yang melanggar harus diberi sanksi agar dapat mengembalikan tatanan masyarakat yang telah dilanggar dan dirusak. Hal ini sesuai dengan istilah hukum restitutio in integrum, yang berarti tatanan masyarakat yang terganggu dan rusak harus dikembalikan seperti semula.