Bentuk Penjaminan Infrastruktur pada Proyek KPBU 

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengamanatkan bahwa Pemerintah dapat memberikan penjaminan terhadap Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dimana penjaminan Pemerintah tersebut diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Penjaminan ini akan diberikan terhadap pembayaran kewajiban finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, dalam hal ini bisa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban finansial ini merupakan kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Nantinya, pihak yang menjadi penjamin memiliki hak untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan. Hak penjamin tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha disebut Regres. Mengenai penyelesaian regres tersebut, pihak penjamin dan PJPK melakukan kesepakatan tertulis mengenai perjanjian penyelesaian regres yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan regres.

Perjanjian KPBU akan menjabarkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk kewajiban finansial PJPK jika melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat menyebabkan timbulnya kewajiban finansial tersebut, dimana hal ini sering disebut dengan risiko politik. Contohnya, dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, PJPK dapat menjanjikan pemberian kompensasi tunai kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika terdapat keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif sesuai yang diperjanjikan, atau terjadi penghentian perjanjian yang disebabkan oleh risiko politik, seperti adanya tindakan atau tiada tindakan pemerintah, perubahan hukum, cidera janji dari Pemerintah, dan lain sebagainya, maka PJPK diwajibkan memberikan kompensasi kepada BUJT.