Hukum Bisnis

Antisipasi terhadap Hambatan Proyek Pembangunan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Arya Putra Rizal Pratama
1193
×

Antisipasi terhadap Hambatan Proyek Pembangunan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Sebarkan artikel ini
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai beberapa tujuan dari dilaksanakannya kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ini yakni seperti untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif serta efisien.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Indonesia (KPBU)

Landasan hukum Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta termuat dalam laman Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diketahui terdapat beberapa tujuan dari dilaksanakannya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini yakni seperti untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;

kemudian mampu menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat; mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; mendorong digunakan prinsip pengguna membayar pelayanan yang diberikan, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.

Untuk mengurangi risiko yang muncul dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha maka perlu dilakukan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, penanganan risiko, dan pemantauan risiko. Manajemen risiko memiliki tujuan untuk memberikan manfaat finansial yang sebesar-besarnya melalui proses pengelolaan risiko yang meliputi menghilangkan, meminimalkan, mengalihkan, dan menyerap/menerima risiko tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwasanya salah satu unsur dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah adanya pembagian risiko di antara para pihak, yakni Pemerintah dan Badan Usaha.

Dengan demikian, salah satu karakteristik utama dalam KPBU adalah terdapat alokasi risiko. Keterlibatan Badan Usaha dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada Badan Usaha tersebut, melainkan adanya pembagian sebagaimana yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Contohnya, risiko terkait perubahan hukum atau peraturan perundang- undangan selama perjanjian berlangsung merupakan risiko yang berasal dari pihak Pemerintah sehingga pihak Pemerintah adalah pihak yang paling tepat untuk menanggung risiko tersebut. Sementara terkait dengan risiko keuangan proyek, Badan Usaha merupakan pihak yang lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan mitigasi risiko, misalkan dengan asuransi atau lindung nilai (hedging) sehingga Badan Usaha dapat dikatakan sebagai pihak yang tepat untuk menanggung risiko tersebut.

Bentuk Penjaminan Infrastruktur pada Proyek KPBU 

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengamanatkan bahwa Pemerintah dapat memberikan penjaminan terhadap Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dimana penjaminan Pemerintah tersebut diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Penjaminan ini akan diberikan terhadap pembayaran kewajiban finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, dalam hal ini bisa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban finansial ini merupakan kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Nantinya, pihak yang menjadi penjamin memiliki hak untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan. Hak penjamin tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha disebut Regres. Mengenai penyelesaian regres tersebut, pihak penjamin dan PJPK melakukan kesepakatan tertulis mengenai perjanjian penyelesaian regres yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan regres.

Perjanjian KPBU akan menjabarkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk kewajiban finansial PJPK jika melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat menyebabkan timbulnya kewajiban finansial tersebut, dimana hal ini sering disebut dengan risiko politik. Contohnya, dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, PJPK dapat menjanjikan pemberian kompensasi tunai kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika terdapat keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif sesuai yang diperjanjikan, atau terjadi penghentian perjanjian yang disebabkan oleh risiko politik, seperti adanya tindakan atau tiada tindakan pemerintah, perubahan hukum, cidera janji dari Pemerintah, dan lain sebagainya, maka PJPK diwajibkan memberikan kompensasi kepada BUJT.

Antisipasi Kerugian dalam Proyek KPBU

Sejatinya, pengantisipasian hambatan-hambatan yang muncul dalam proyek pembangunan melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat ditanggulangi dengan    kesinkronan antara dokumen-dokumen perencanaan kerja sama dengan pelaksanaannya di lapangan serta adanya pengelolaan risiko yang efektif dan efisien untuk menjadi solusi dari kejadian-kejadian yang mungkin muncul di kemudian hari. Tanpa adanya pengelolaan risiko yang baik, terdapat kemungkinan PJPK tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar kompensasi tunai karena kejadian-kejadian seperti yang telah disebutkan diatas tidak dapat diantisipasi sebelumnya dan/atau PJPK tidak dapat menganggarkan dana untuk membayar kewajiban tersebut melalui mekanisme APBN sampai dengan jatuh tempo kewajiban tersebut.

Ketidakmampuan PJPK, dalam hal ini Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, dalam memenuhi kewajiban finansialnya tentu saja akan berakibat pada menurunnya kredibilitas Pemerintah secara umum, yang tentunya akan berdampak negatif pada persepsi calon investor terhadap KPBU di Indonesia. Selanjutnya, para pihak dapat semaksimal mungkin untuk mengikuti dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang telah disepakati sebelumnya, sehingga proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai harapan dari para pihak.

Tidak terhambat karena adanya cidera janji maupun kesalahan yang terjadi dari pihak internal, baik dari pihak Pemerintah maupun pihak Badan Usaha. Pun jika terjadi hambatan yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal sebagaimana telah dipikirkan sedemikian rupa oleh para pihak dan dituangkan dalam perjanjian, maka penyelesaian dari segala hambatan tersebut akan kembali sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.