Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai beberapa tujuan dari dilaksanakannya kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ini yakni seperti untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif serta efisien.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Indonesia (KPBU)
Landasan hukum Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta termuat dalam laman Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diketahui terdapat beberapa tujuan dari dilaksanakannya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini yakni seperti untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
kemudian mampu menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat; mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; mendorong digunakan prinsip pengguna membayar pelayanan yang diberikan, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Untuk mengurangi risiko yang muncul dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha maka perlu dilakukan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, penanganan risiko, dan pemantauan risiko. Manajemen risiko memiliki tujuan untuk memberikan manfaat finansial yang sebesar-besarnya melalui proses pengelolaan risiko yang meliputi menghilangkan, meminimalkan, mengalihkan, dan menyerap/menerima risiko tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwasanya salah satu unsur dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah adanya pembagian risiko di antara para pihak, yakni Pemerintah dan Badan Usaha.
Dengan demikian, salah satu karakteristik utama dalam KPBU adalah terdapat alokasi risiko. Keterlibatan Badan Usaha dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada Badan Usaha tersebut, melainkan adanya pembagian sebagaimana yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Contohnya, risiko terkait perubahan hukum atau peraturan perundang- undangan selama perjanjian berlangsung merupakan risiko yang berasal dari pihak Pemerintah sehingga pihak Pemerintah adalah pihak yang paling tepat untuk menanggung risiko tersebut. Sementara terkait dengan risiko keuangan proyek, Badan Usaha merupakan pihak yang lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan mitigasi risiko, misalkan dengan asuransi atau lindung nilai (hedging) sehingga Badan Usaha dapat dikatakan sebagai pihak yang tepat untuk menanggung risiko tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.