Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Berita

Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Jateng di MK, Ini Kronologinya

Redaksi Literasi Hukum
54
×

Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Jateng di MK, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Jateng di MK, Ini Kronologinya
Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Jateng di MK, Ini Kronologinya

Jakarta, Literasihukum.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendrar Prihadi.

“Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi, Senin, 13 Januari 2025.

Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 karena menganggap terdapat dugaan pelanggaran. Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada 7 Desember 2024 menunjukkan bahwa Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara, sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin menang dengan perolehan 11.390.191 suara.

Kronologi Pengajuan Gugatan ke MK

1. Pendaftaran Gugatan
Berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng diajukan secara daring oleh Andika-Hendi pada Rabu malam, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

2. Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Dalam gugatannya, kubu Andika-Hendi (PDIP) mendalilkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum pada Pilkada Jateng. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut adanya panggilan kepolisian serta kejaksaan, termasuk pengerahan kepala desa dan oknum aparat, yang dianggap mengindikasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

3. Klaim Kedekatan Presiden Jokowi dengan Rival
Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK pada Kamis, 9 Januari 2025, tim kuasa hukum Andika-Hendi juga menyinggung kedekatan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, dengan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mereka mengklaim bahwa Jokowi ikut memengaruhi pemilihan calon gubernur hingga proses pemenangan paslon tertentu.

4. Dugaan Intimidasi terhadap KPU dan Bawaslu
Kubu Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, Roy Jansen Siagian, juga menuduh adanya intimidasi aparat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah. Intimidasi tersebut disebut dalam bentuk pemanggilan oleh Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi di KPU dan Bawaslu Jateng selama periode 2023-2024.

Pencabutan Gugatan di MK

1. Konfirmasi dari Hendi
Senin, 13 Januari 2025, Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah. Ketika dikonfirmasi, Hendi membenarkan hal tersebut, namun tidak mengungkap detail alasan pencabutan. Ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan ke DPP PDIP.

2. Dugaan Kaitan dengan Kasus Hukum di Internal PDIP
Pencabutan gugatan ini bertepatan dengan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDID, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng ini tidak ada hubungannya dengan kasus Hasto. Menurutnya, dua peristiwa tersebut berbeda konteks dan waktu.

Mekanisme Pencabutan Gugatan di MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa pencabutan gugatan sebelum perkara diputus merupakan hak pemohon, sesuai Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Namun, pencabutan permohonan tersebut harus disampaikan langsung oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan bersama hakim panel.

“Kalau tidak diklarifikasi, bisa timbul masalah karena bisa jadi prinsipal tidak bermaksud mencabut,” ujar Enny, Senin, 13 Januari 2025.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon (KPU Jateng), pihak terkait (Ahmad Luthfi-Taj Yasin), serta Bawaslu dijadwalkan pada 20 Januari mendatang. Dalam sidang tersebut, Andika-Hendi atau kuasa hukumnya diharapkan menghadiri persidangan untuk mengonfirmasi penarikan gugatan secara resmi.

Pencabutan gugatan Andika-Hendi di MK menandai babak baru dalam proses sengketa Pilgub Jateng 2024. Meskipun berbagai dalil pelanggaran TSM sempat disampaikan, keputusannya untuk menghentikan langkah hukum menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Semua pihak kini menantikan sidang klarifikasi pencabutan pada 20 Januari 2025, di mana hakim MK, KPU, Bawaslu, serta para pihak lain akan memastikan keabsahan dan finalisasi proses ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.