Literasi Hukum - Indonesia merupakan salah satu negara dengan intensitas aktivitas digital tertinggi di dunia. Namun, di balik keriuhan tersebut, tersimpan fakta yang mengkhawatirkan: anak-anak kita menghabiskan rata-rata 7 hingga 8 jam setiap hari hanya untuk melakukan scrolling di berbagai platform. Menanggapi urgensi ini, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang kini dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Langkah hukum ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk melindungi masa depan sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun. Kehadiran aturan ini sekaligus menjadi ujian bagi kedaulatan digital Indonesia di hadapan perusahaan teknologi besar (Big Tech).

Implementasi awal PP Tunas langsung memetakan kepatuhan para raksasa digital. Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dua entitas bisnis besar yakni Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) secara terang-terangan dinilai tidak mematuhi hukum yang berlaku, khususnya Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas.

Ketidaktundukan ini merupakan tantangan serius terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Pemerintah telah melayangkan surat pemanggilan resmi sebagai bagian dari sanksi administratif. Di sisi lain, platform seperti TikTok dan Roblox berada dalam kategori "kuning"—mereka bersikap kooperatif namun belum sepenuhnya memenuhi aturan, sehingga telah dijatuhi surat peringatan. Sikap tegas pemerintah ini mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia bukan sekadar pasar digital yang bisa dieksploitasi, melainkan wilayah hukum yang wajib dihormati.

"Kami perlu sampaikan bahwa pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu dua perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban. Terutama karena memang sejak awal pembahasan PP Tunas memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan."

Salah satu terobosan fundamental dalam regulasi ini adalah pergeseran ambang batas usia pengguna. Indonesia kini menetapkan standar minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial secara mandiri, meninggalkan standar internasional lama yang berada di angka 13 tahun. Platform seperti X dan Bigo Live telah menunjukkan komitmennya dengan mulai menyesuaikan kebijakan usia pengguna mereka.

Langkah ini adalah manifestasi dari filosofi "Menunggu Anak Siap." Pergeseran ke angka 16 tahun didasarkan pada kebutuhan akan kematangan mental dalam mengelola paparan algoritma. Sebagai pakar kebijakan, saya melihat ini sebagai upaya mengembalikan masa kecil anak dari jerat adiksi digital. Pasal 20 PP ini secara mendetail mengklasifikasikan rentang usia anak untuk memastikan perlindungan yang tepat sasaran:

  1. Usia 3 sampai 5 tahun.
  2. Usia 6 sampai 9 tahun.
  3. Usia 10 sampai 12 tahun.
  4. Usia 13 sampai 15 tahun.
  5. Usia 16 sampai sebelum 18 tahun.

PP Tunas mengembalikan hak prerogatif pengawasan kepada orang tua melalui Pasal 9. Aturan ini membedakan mekanisme perizinan berdasarkan tingkat kemandirian usia anak: