Literasi Hukum - Menginjak hampir 2,5 dekade Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdiri tegak mengarungi catatan panjang jejak sejarah politik hukum ketatanegaraan bangsa Indonesia pasca melutupnya peristiwa reformasi 1998.

Cita-cita yang terbingkai pada pertengahan tahun 2003 silam telah membentuk lembaga Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial dengan peran etis yang melekat dalam tubuhnya sebagai "The Guardian of Constitution" sampai saat ini.

Namun, ditengah usianya yang menginjak 2 dekade tahun ini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan dengan beragam tantangan yang semakin kompleks dan pariatif. Akselerasi perkembangan dan kemajuan teknologi di abad 21 telah membawa gelombang disrupsi yang berdampak pada setiap celah sektor kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali pada ekosistem penyelenggaraan peradilan di lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sehingga fenomena disrupsi ini tidak hanya menyangkut perubahan transisional, tetapi juga proses transformasi yang dapat mengubah secara kualitas struktur fundamental.

Digitalisasi, Tantangan MK Hari Ini

Proses transmigrasi interaksi konvesional ke dalam bentuk digital tak ubahnya pisau bermata dua (read: dilematis). Selain dampak positif yang didapatkan, ada juga sisi negatif yang mesti diantisipasi. Perkembangan digital menyebabkan pergolakan teknologi yang mempengaruhi kehidupan sosial.

Untuk menghadapi turbulensi ini, Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi harus memposisikan dirinya sebagai bagian daripada sasaran perubahan yang tak mungkin terhindarkan.

Hyper information atau surflus saluran informasi yang kerap bermuatan menyesatkan (hoax), fitnah, propaganda kebencian antar kelompok sehingga yang terjadi adalah kegaduhan, pembelahan dan konfrontasi horizontal di masyarakat adalah sebagian kecil konsekuensi dari transformasi digital.

Problem ini pada akhirnya hanya akan menjadi benang kusut yang sulit dilerai terlebih menjelang momentum Pemilu 2024 yang acap membawa tensi tinggi ke dalam interaksi sosial media yang semakin memperkeruh suasana.

Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi sebagai "The Final Interpreteur of Constitution" harus senantiasa berupaya me-re-sosialisasi keakraban warga negara yang mulai memudar karena gejala hyper fanatism sectarian  dengan cara mendistribusikan literasi dengan merata dalam memaknai  nilai-nilai konstitusi secara utuh melalui pendekatan yang berbasis pada keterbukaan informasi, akuntabilitas dan nilai-nilai demokrasi.

Di lain hal tantangan yang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis, formal dan struktural. Selain sub-kendala dalam pemenuhan infrastruktur penunjang yang memadai, belakangan keberadaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi sub-tantangan baru di era Next Level Technology bagi Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, ketidaktersediaan pengaturan landasan hukum yang jelas dalam mengatur keberadaan AI mengakibatkan laju pemanfaatan teknologi tersebut tidak dieksplorasi dan dikuasai secara optimal khususnya dalam mengembangkan Legal Technology.

Senada dengan pemanfataan Artificial Intelligence, dalam praktik penggunaanya masih terdapat kontroversi dan kekhawatiran menimbulkan implikasi hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia seperti dalam sektor hak kebebasan berekspresi, hak keamanan privasi, perlindungan data dan interaksi lain yang terkoneksi secara digital.