Literasi Hukum - Kita telah berhasil membangun prosedur demokrasi yang mungkin paling rumit dan mahal di dunia, hanya untuk menyaksikan para pemenangnya bergiliran mengenakan rompi oranye. Inilah ironi terbesar dalam dua dekade perjalanan demokrasi lokal kita: Pilkada terasa semakin "demokratis" secara prosedural, namun kualitas kepemimpinan yang dihasilkannya justru seringkali stagnan, jika tidak ingin dikatakan merosot tajam.

Kita merayakan hak suara dengan gegap gempita, namun pada saat yang sama, kita mengabaikan kenyataan pahit bahwa kedaulatan yang kita banggakan itu sering kali habis terjual di pasar gelap elektoral jauh sebelum fajar pencoblosan tiba.

Setiap kali siklus lima tahunan ini mendekat, kita kembali terjebak dalam perdebatan usang: perlukah kembali ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataukah tetap mempertahankan Pilkada langsung yang melelahkan? Sayangnya, perdebatan ini sering kali menjadi jalan buntu karena kita terlalu sibuk bertengkar tentang "siapa yang memilih", hingga kita lupa mempertanyakan "bagaimana kekuasaan dikendalikan" dan "apa hasil nyata bagi warga" yang membayar mahal pesta tersebut dengan pajak mereka.

Pilkada Langsung dan Kemerosotan Kualitas Demokrasi Lokal

Keresahan mendasar dalam praktik demokrasi kita saat ini adalah lahirnya apa yang saya sebut sebagai "Fetisisme Prosedur Demokrasi". Kita telah mengkeramatkan kotak suara seolah-olah ia adalah benda suci yang secara otomatis akan memancarkan legitimasi dan kesejahteraan. Dalam nalar ini, Pilkada langsung dianggap identik dengan kedaulatan rakyat.

Padahal, jika kita meminjam kacamata realisme hukum, kedaulatan yang diagung-agungkan itu sering kali hanya menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui jaringan klientelisme dan patronase. Sebagaimana diamati secara tajam oleh Aspinall & Berenschot (2019: 45), relasi elektoral di Indonesia telah lama dikepung oleh kekuatan modal yang mendikte arah kebijakan daerah.

Partisipasi warga di bilik suara sering kali bukan refleksi dari pilihan rasional atas program kerja, melainkan hasil dari mobilisasi identitas atau sekadar transaksi material jangka pendek. Ketika legitimasi elektoral tidak lagi berbanding lurus dengan kualitas pemerintahan, maka prosedur pemilihan tersebut sebenarnya telah gagal memenuhi mandat fungsionalnya. Ia menjadi prosedur yang sangat demokratis secara formal, namun menghasilkan praktik kekuasaan yang oligarkis secara substansial.