Sedang dalam praktik peradilan, implementasi AI memang perlu dikaji ulang dan dipandang secara bijak dalam memproduksi suatu keputusan yudisial melalui bantuan AI agar tidak menimbulkan teralienasinya rasa keadilan karena hal-hal yang bersifat pragmatis.
Hal itu selaras dengan artikel yang dipublikasi oleh Unesco yang bertajuk: "AI and the Rule of Law: Capacity Building for Judicial Systems", bahwa penggunaan AI dalam praktiknya masih menimbulkan beragam tantangan yang mesti diatasi seperti pengenalan pola, etika, keputusan bias yang diambil oleh algoritme berbasis AI, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu rasa kecemasan ini semestinya diantisipasi oleh Mahkamah Konstitusi guna memastikan bahwa iklim demokrasi dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara terjamin ditengah resistensi digital yang tak terbatas.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir Mahkamah Konstitusi telah mengalami transformasi dan transisi paradigma, struktural dan budaya kerja. Dapat terlihat dari beberapa upaya pembenahan yang dilakukan secara konsisten dengan memobilisasi interaksi digital, pemangkasan alur dan tata kerja yang menghambat agar lebih efisien tanpa mengeliminasi hak-hak konstitusional semua warga negara.
Membingkai Harapan dalam Kuasa Digital
Merespons kondisi demikian publik mengharapkan Mahkamah Konstitusi memposisikan dirinya secara strategis untuk berinovasi secara visioner dan adaptif dalam menghadapi fenomena disrupsi dengan tetap berorientasi pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Hal itu juga meliputi transformasi konstruksi landasan hukum, struktur hukum yang meliputi aparatur hukum, infrastruktur sarana dan prasarana yang memadai, serta terwujudnya kualitas sumber daya masyarakat yang tercerahkan pada nilai-nilai konstitusionalitas.
Apabila ketiga indikator (struktur, substansi, budaya) tersebut terpenuhi, maka sepertihalnya yang dikemukakan oleh Prof. Soerjono Soekanto efektivitas sistem hukum telah terpenuhi.
Sedang dalam konteks keberadaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang belakangan mulai hampir mengisi beragam sektor strategis (pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan hukum), Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan pemanfaatanya secara bijak, bukan dalam rangka mengganti peran utama manusia yang memiliki optik otentik soal keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang tak dimiliki oleh indera robotik, melainkan menempatkan AI sebagai alternatif media pendukung penyelenggaraan persidangan sebagai bentuk implementesi terhadap prinsip persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Oleh karenanya, proses tranformasi interaksi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya dilakukan dengan cara-cara yang justru akan mengorbankan, mengalienasi bahkan mensegregasi nilai-nilai yang jauh lebih esensial yaitu hak konstitusional.
Lebih jauh, menanggapi kompleksitas tantangan yang akan dihadapi Mahkamah Konstitusi di masa depan publik berharap lebih akan ada beragam upaya yang semestinya harus segera dilaksanakan secara konsisten, sinkron dengan kecepatan teknologi digital agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan tidak termarjinalkan karena pertimbangan pragmatis yang berorietasi pada sektor efisiensi.
Hemat kata, memaknai fenomena disrupsi teknologi hari ini, publik berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan terus berjalan pada prinsip utamanya sebagai "The Guardian of Constitution" dengan harap bahwa iklim penyelenggaraan ketatanegaraan berjalan stabil dari potensi despotisme era digital, mewujudkan supremasi konstitusi, mendistribusikan keadilan, demokratisasi serta perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selalu dijamin oleh konstitusi.
Tulis komentar