Fiktif Positif dan Fiktif Negatif atas KTUN
Pasal 1 angka 7 UU AP memberi definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KTUN atau Keputusan Administrasi Negara sebagai suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 53 UU AP menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif).
Namun, berbeda dengan Pasal 3 ayat (2) UU PTUN menyatakan bahwa jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud (fiktif negatif).
Asas hukum dalam Pasal UU PTUN adalah asas diam berarti menolak yang menjadi dasar lahirnya norma dalam Pasal 3 UU PTUN dan asas legalitas yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU AP bersama dua asas lainnya yaitu asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta terkandung dalam Pasal 1 angka 2 UU PTUN.
Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP, mendefinisikan asas legalitas adalah penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 2 UU PTUN menetapkan: “Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Tulis komentar