Perdata

Asas Litis Finiri Oportet Dalam Suatu Perkara Perdata

Fally Avriantara
1548
×

Asas Litis Finiri Oportet Dalam Suatu Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini
Asas Litis Finiri Oportet
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Kaum Positivisme lebih menekankan tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap perkara/sengketa harus ada ujung/akhir penyelesaiannya, meskipun terkadang tidak akan menyenangkan semua pihak.

Pada prinsipnya hukum hadir untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakat. JIka tidak ada hukum, maka dapat dipastikan terjadi chaos karena sesama manusia akan mulai saling “memangsa” antara satu dengan yang lain.

Pertanyaan yang muncul kemudian apa sebenarnya tujuan dari hukum secara spesifik? Pendapat dari seorang ahli hukum dan filsuf dari Jerman bernama Gustav Radbruch dapat menjadi salah satu referensi. Menurut Radbruch sebagaimana dikutip dari Buku Oeripan Notohamidjojo, Soal-Soal pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011, tujuan hukum berorientasi pada tiga hal, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (daya-guna).

Asas litis finiri oportet beririsan dengan tujuan kepastian hukum. Setiap sengketa/perkara (termasuk salah satunya perkara perdata) harus ada ujung/akhir penyelesaiannya. Rocky Marbun SH dkk dalam buku berjudul Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan terbaru) Visimedia, Jakarta, 2012 mendefinisikan asas litis finiri oportet pada intinya adalah perkara atau sengketa yang ada pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim.

Dengan demikian, secara bahasa asas litis finiri oportet mengamanatkan setiap perkara harus ada akhirnya. Artinya, secara kepastian hukum hal ini sangat diperlukan meski masih terbuka ruang untuk mendapatkan keadilan dalam bentuk lain.

Asas Litis Finiri Oportet dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Apabila kita mencermati beberapa Putusan Pengadilan, maka penerapan asas litis finiri oportet ini dapat dikaitkan juga dengan asas nebis in idem. Sebagaimana contoh yang terdapat dalam perkara/sengketa perdata di kota Pekalongan antara pihak bernama Hj. MS dan TES.

Pada intinya dalam perkara tersebut Hj. MS mendalilkan di tahun 2010 pernah menitipkan sejumlah uang kepada TES dengan tujuan untuk membayar sebagian modal perjanjian kerjasama pembangunan gedung dan Room Chandra Karaoke beserta isinya. Adapun total uang yang dititipkan sebesar Rp, 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya, terjadi sengketa perdata antara Hj. MS dan TES. Hj. MS mendalilkan titipan uang yang diberikan kepada TES tidak sampai/sesuai dengan tujuan kerjasama, hingga kemudian Hj. MS pada tahun 2010 menggugat TES ke Pengadilan. Adapun perkara perdatanya telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dengan kesimpulan gugatan Hj. MS selaku Penggugat tidak dikabulkan baik oleh Judex Factie maupun Judex Jurist sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 40/Pdt.G/2010/PN.Pkl tanggal 11 Juli 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 350/Pdt/2011/PT.Smg tanggal 29 November 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1840 K/Pdt/2012 tanggal 19 Februari 2013.

Pada tahun 2013 Hj. MS selaku Penggugat kembali menggugat TES selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Pekalongan. Adapun dalil gugatan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan perkara pada tahun 2010.

Dalam jawabannya TES mendalilkan gugatan tahun 2013 ini telah nebis in idem dengan perkara tahun 2010. TES selaku Tergugat juga mengutip ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada intinya menyebutkan suatu putusan pengadilan yang menolak untuk mengabulkan (bersifat positif) dan kemudian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya. Dengan kata lain, menurut TES perkara/sengketa perdata antara dirinya dan Hj. MS sudah litis finiri oportet.

Gugatan dari Hj. MS akhirnya kembali tidak dikabulkan, baik di tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Putuan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Pkl tanggal 16 April 2014 maupun tingkat banding sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 265/PDT/2014/PT.Smg tanggal 11 September 2014. Hj. MS kemudian menempuh upaya hukum Kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Jurist dalam Putusan Nomor: 1637 K/Pdt/2015 tertanggal 23 Maret 2016 menolak permohonan kasasi dari Hj. MS. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menggunakan kacamata asas litis finiri oportet.

Materi gugatan Hj. MS dalam perkara tahun 2013 adalah sama dengan materi gugatan tahun 2010 yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 40/Pdt.G/2010/PN. Pkl tanggal 11 Juli 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 350/Pdt/2011/PT.Smg tanggal 29 November 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1840 K/Pdt/2012 tanggal 19 Februari 2013. Dengan demikian, telah benar gugatan Hj. MS selaku Penggugat adalah gugatan bersifat nebis in idem dan litis finiri oportet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.