Konstruksi

Konstruksi, merupakan bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya apa yang termaktub dalam bentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya adalah suatu konstruksi yuridis.

Misalnya: pencurian dalam Pasal 362 KUHP, dirumuskan sebagai: mengambil barang orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah). Semua perbuatan yang dapat dimasukkan dalam konstruksi ini itulah yang menurut hukum dianggap sebagai pencurian. Dalam arti lain, setiap perbuatan pidana yang diselidiki harus terlebih dahulu memenuhi setiap konstruksi yuridis yang tertera dalam undang-undang sebelum dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana yang dapat dikenakan hukuman/pemidanaan. pemenuhan unsur delik menjadi contoh nyata dari konstruksi yuridis.

Sistematik

Sistematik, mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya, maksudnya adalah agar supaya peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka warna itu, tidak merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatanya, tetapi supaya merupakan tanaman yang teratur dan indah rupanya sehingga memberikan kegunaan yang maksimal kepada masyarakat.
Kesimpulan

Dengan mengerti makna obyektif dari hukum pidana yang berlaku serta mempergunakan sarana konstruksi dan sistematik, maka dalam menetapkan (toepassen) hukum itu, baik sebagai Polisi, Pamongpraja, Jaksa, Hakim, maupun Pengacara danPembela, orang lalu bukan saja mengetahui tentang adanya aturan hukum yang berlaku, melainkan juga mengetahui akan maksudnya, baik sebagai suatu aturan khusus, maupun dalam rangkaiannya dengan lain-lain aturan, yang merupakan bentukan atau konstruksi hukum yang tertentu, dengan tujuan yang tertentu pula, ataupun justru sebagai perkecualian dari aturan-aturan lain.

Dengan demikian orang tadi lalu tidak ragu-ragu, tidak bimbang atau bingung manakala menghadapi suatu kompleks kejadian itu, sebab alas an-alasan yang dipakai dalam menentukan hukumnya kompleks kejadian tersebut, bukanlah pandangan yang subyektif, menurut keinginan atau kehendak sendiri, yang tergantung dari keadannya masing-masing, melainkan pandangan yang obyektif menurut ketentuan ilmiah, sehingga boleh diuji dan ditelitu kebenarannya oleh siapapun juga.