Literasi Hukum - Ilmu Hukum Pidana adalah pengetahuan tentang hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Dalam ilmu ini terdapat tiga fase untuk memahami obyektif hukum pidana, yaitu interpretasi, konstruksi, dan sistematik. Dengan memahami hal ini, kita dapat menentukan hukum secara obyektif dan menghindari pandangan subyektif.
Ilmu Hukum Pidana
Ilmu Hukum Pidana merupakan ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana. Obyek dari ilmu ini adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara; bagi kita hukum pidana Indonesia, hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai hukum pidana terbagi menjadi 2, yaitu aturan hukum yang termaktub di dalam KUHP atau Wetboek van Strafrecht, dan ketentuan pidana di luar KUHP.
Kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah tujuan dari adanya ilmu hukum pidana? tujuannya yakni menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif. Dalam arti objektif,hukum pidana positif dapat diartikan sebagai serangkaian larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu, yang terhadap pelanggarannya dikenakan ancaman hukuman. “Rechtswissenschaft ist die Wissenschaft vom obyektiven sinn des positive Rechts”, demikian Prof. Radbruch dalam Vorschule der Rechtfilosofie 1948.
Penyelidikan tersebut memiliki 3 (tiga) fase untuk dilalui, tiga Stufen, yakni:
- Interpretasi;
- Konstruksi;
- Sistematik.
Interpretasi
Interpretasi, bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub di dalam aturan-aturan hukum, yang dimaksudkan dengan pengertian obyektif adalah mungkin berbeda dengan pengertian subyektif dari pejabat-pejabat ketika membuat aturan. Sebab jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada saat lahirnya, maka aturan-aturan tadi tidak dapat digunakan untuk waktu yang keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan dibuat, sehingga tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat. Akibatnya ialah bahwa aturan-aturan hukum lalu dirasa sebagai penghalang perkembangan masyarakat. Interpretasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan untuk mengartikan setiap aturan hukum pidana secara benar dan objektif sesuai dengan aturan hukum yang dibutuhkan dan dikehendaki oleh masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.