OpiniPerdata

Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata: Panduan Lengkap

Redaksi Literasi Hukum
2401
×

Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata: Panduan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata: Panduan Lengkap
Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata: Panduan Lengkap

Literasi Hukum – Pahami Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata. Pelajari syarat sah perjanjian lisan dan tertulis serta implikasinya jika terjadi wanprestasi. Artikel ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek-aspek penting dalam dunia hukum.

Oleh: Defian Putri Tiara

Sebelum menjawab apakah hubungan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak, mari kita analisis terlebih dahulu pengertian masing-masing dari ketiganya.

Perikatan

Menurut BW atau Kitab Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut. Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur tentang sumber perikatan, yang dapat berakar dari persetujuan dan undang-undang.

Dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang. Ini menandakan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain, undang-undang dan perjanjian menjadi sumber perikatan.

Perjanjian

Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian dalam konteks ini adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan atau perjanjian yang obligatoir. Perjanjian menghasilkan akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang terlibat.

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian menimbulkan perikatan di samping sumber-sumber lain.

Kontrak

Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).

Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, karena itu kontrak adalah sumber hukum formal, asalkan kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.

Kontrak memiliki arti yang lebih sempit dari perjanjian. Kontrak sekaligus merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis. Semua kontrak pasti merupakan perjanjian, karena pada dasarnya perjanjian ada yang berbentuk lisan dan yang berbentuk tulisan. Dalam hubungannya dengan perikatan dan perjanjian, maka perjanjian adalah faktor yang menimbulkan adanya perikatan.

Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan ada 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Mengenai suatu sebab (causa) yang halal.

Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berhubungan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan yang ketiga dan keempat berhubungan dengan objek perjanjian dan disebut syarat objektif.

Perjanjian Lisan dan Tertulis

Perjanjian bisa dilakukan dalam bentuk tertulis maupun dengan cara lisan. Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian lisan tidak mengatur mengenai bentuk suatu perjanjian, sehingga dalam membuat perjanjian, masyarakat dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya, selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Namun, tidak seperti perjanjian tertulis yang menggunakan akta, perjanjian lisan tidak menggunakan akta. Oleh karena itu, perjanjian lisan biasanya lebih berisiko ketika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak.

Hubungan antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Secara umum, perikatan dapat timbul dari berbagai sumber, termasuk perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan.

Dalam konteks hukum perdata, perjanjian merupakan sumber perikatan yang paling umum. Perjanjian dapat menimbulkan perikatan yang bersifat kontraktual, yaitu perikatan yang timbul dari kesepakatan dua orang atau lebih.

Sedangkan kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak merupakan bentuk khusus dari perjanjian, dan tidak semua perjanjian merupakan kontrak.

Perbedaan antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Berikut adalah tabel perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak:

KriteriaPerikatanPerjanjianKontrak
PengertianHubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.Suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Perjanjian yang dibuat secara tertulis.
SumberBerbagai sumber, termasuk perjanjianPerjanjianPerjanjian
BentukDapat berbentuk lisan atau tertulisDapat berbentuk lisan atau tertulisTertulis
ContohHutang piutang, sewa menyewa, jual beliJual beli, sewa menyewa, perjanjian kerjaJual beli, sewa menyewa, perjanjian kerja

Referensi

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

hukum perdata di Indonesia
Perdata

Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini